Follow along with the video below to see how to install our site as a web app on your home screen.
Catatan: This feature may not be available in some browsers.
Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis. Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.
kalo menurut aturan negara RI yang jelas dilarang.
hal ini udah diatu dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974.
Pada pasal 7 dinyatakan bahwa
(1). Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
(2). Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
(3). Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
Kalo Mau baca UU secara lengkap bisa klik di SINI.
Tapi kalo menurut ajaran agama saya kira pasti dilaranglah. Kan belum cukup usia, sama lahir dan batin. Gimana ntar kedepannya ya
setahu saya ketetapannya 3 tahun dari kentuan yang diberlakukan.
Jadi bila UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 menetapkan "Pernikahan untuk pria boleh pada umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun", maka Agama Hindu menetapkan pria = 22 tahun dan Wanita 19 tahun.
Bisa saja akhirnya ketetapan ini dilanggar, tetapi umat Hindu memiliki ketetapan 3 tahun diatas ketentuan yang berlaku (hukum positif).
Pelanggaran misalnya pernikahan demi nama baik keluarga (karena aib, misalnya hamil pra nikah) agar bayi yang ada dalam kandungan itu nantinya tidak disebut anak bebinjat, tentu merupakan pengorbanan yang luar biasa karena mempertaruhkan tata cara perkawinan Hindu yang sakral.
kk sekiranya ada pandangan dari agama kk mohon di share...
ini hanya untuk pengetahuan saja..
kalau dari aspek hukum mungkin Threat saya dibuka di Testing Area...
mohon penjelasan syarat-syarat nya...
terlalu berat bagi saya memahami kata-kata langsung dari kitab hindu...
jadi mohon penasiran secara langsung aja...
atau apakah hukum dalam uu no 1 tahun 1974 itu sudah cukup mencerminkan itu semua?
kk sekiranya ada pandangan dari agama kk mohon di share...
ini hanya untuk pengetahuan saja..
kalau dari aspek hukum mungkin Threat saya dibuka di Testing Area...
mohon penjelasan syarat-syarat nya...
terlalu berat bagi saya memahami kata-kata langsung dari kitab hindu...
jadi mohon penasiran secara langsung aja...
atau apakah hukum dalam uu no 1 tahun 1974 itu sudah cukup mencerminkan itu semua?
Ketentuan uu no 1 tahun 1974 tidaklah mutlak karena jika belum mencapai umur minimal tersebut untuk melangsungkan perkawinan maka diperlukan persetujuan dari pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita, sepanjang hukum yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Agama Hindu memberikan aturan tambahan mengenai hal tersebut dimana dalam Manava Dharmasastra IX.89-90 yang menyatakan bahwa walaupun seorang gadis telah mencapai usia layak untuk kawin, akan lebih baik tinggal bersama orang tuanya hingga akhir hayatnya, bila ia tidak memperoleh calon suami yang memiliki sifat yang baik atau orang tua harus menuggu 3 tahun setelah putrinya mencapai umur yang layak untuk kawin, baru dapat dinikahkan dan orang tua harus memilihkan calon suami yang sederajat untuknya.
Berikut sesuai ketentuan (Dirjen Bimas Hindu dan Buddha, 2001: 34). Dari sloka tersebut disimpulkan umur yang layak adalah 18 tahun, sehingga orang tua baru dapat mengawinkan anaknya setelah berumur 21 tahun.
Berikut sesuai ketentuan (Dirjen Bimas Hindu dan Buddha, 2001: 34).
Dari sloka tersebut disimpulkan umur yang layak adalah 18 tahun, sehingga orang tua baru dapat mengawinkan anaknya setelah berumur 21 tahun.
jadi seseorang dianggap telah dewasa setelah berumur 18 tahun kemudian boleh menikah setelah 21 tahun? apakah begitu k artinya?
21 tahun sama dengan usia pada Bergerlkijk Wetboek, usia dewasa seseorang dalam pandangan hukum dimana seseorang itu bisa melakukan perbuatan hukum sendiri.