dejja
IndoForum Senior E
- No. Urut
- 38445
- Sejak
- 31 Mar 2008
- Pesan
- 4.021
- Nilai reaksi
- 70
- Poin
- 48
Sabtu, 29 November 2008
BANTUL - Proses persidangan Djoko "Blue Energy" Suprapto dipastikan tidak hanya berhenti dalam perkara pidana terkait dengan penipuan dan penggelapan proyek listrik mandiri (Jodipati) dan Banyu Geni (air laut yang bisa diubah menjadi bahan bakar). Namun Djoko dipastikan akan dilaporkan dengan perkara perdata, karena melawan perbuatan hukum dengan merugikan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
"Perkara perdata akan kita gugat, setelah proses persidangan jilid pertama (perkara penipuan dan penggelapan) selesai," tegas Kuasa Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Mukhtar Zudy, Jumat (28/11/2008).
Menurutnya, saat ini UMY masih konsentrasi terhadap perkara pidana. Yaitu kasus penipuan dan penggelapan yang telah merugikan UMY senilai Rp1,345 miliar.
"Untuk gugatan perdata itu nanti saja. Yang jelas terdakwa Djoko ini telah melawan hukum. Sehingga merugikan UMY dan itu bisa dikategorikan masuk dalam hukum perdata," jelasnya.
Menanggapi keputusan sela majelis hakim yang memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa atau perkara dapat dilanjutkan. Mukhtar menyatakan keputusan majelis hakim sangat tepat, kerena sesuai faktanya seluruh rangkaian transaksinya berlangsung di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul dalam hal ini di UMY.
Sedangkan di Nganjuk, Jawa Timur, adalah rangkaian penjelasan untuk meyakinkan pihak UMY untuk menggunakan produk yang ditawarkan pihak terdakwa. "Perkara ini memang jelas perkara pidana. Namun juga mengandung perkara perdata juga. Sehingga terdakwa juga bisa digugat secara perdata," tukasnya
BANTUL - Proses persidangan Djoko "Blue Energy" Suprapto dipastikan tidak hanya berhenti dalam perkara pidana terkait dengan penipuan dan penggelapan proyek listrik mandiri (Jodipati) dan Banyu Geni (air laut yang bisa diubah menjadi bahan bakar). Namun Djoko dipastikan akan dilaporkan dengan perkara perdata, karena melawan perbuatan hukum dengan merugikan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
"Perkara perdata akan kita gugat, setelah proses persidangan jilid pertama (perkara penipuan dan penggelapan) selesai," tegas Kuasa Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Mukhtar Zudy, Jumat (28/11/2008).
Menurutnya, saat ini UMY masih konsentrasi terhadap perkara pidana. Yaitu kasus penipuan dan penggelapan yang telah merugikan UMY senilai Rp1,345 miliar.
"Untuk gugatan perdata itu nanti saja. Yang jelas terdakwa Djoko ini telah melawan hukum. Sehingga merugikan UMY dan itu bisa dikategorikan masuk dalam hukum perdata," jelasnya.
Menanggapi keputusan sela majelis hakim yang memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa atau perkara dapat dilanjutkan. Mukhtar menyatakan keputusan majelis hakim sangat tepat, kerena sesuai faktanya seluruh rangkaian transaksinya berlangsung di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul dalam hal ini di UMY.
Sedangkan di Nganjuk, Jawa Timur, adalah rangkaian penjelasan untuk meyakinkan pihak UMY untuk menggunakan produk yang ditawarkan pihak terdakwa. "Perkara ini memang jelas perkara pidana. Namun juga mengandung perkara perdata juga. Sehingga terdakwa juga bisa digugat secara perdata," tukasnya