• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Jokowi Dua Kali Dilaporkan ke KPK

lhyta

IndoForum Newbie E
No. Urut
58552
Sejak
5 Des 2008
Pesan
59
Nilai reaksi
1
Poin
8
INILAH.COM, Jakarta - Walikota Solo, Jawa Tengah, Joko Widodo hari ini dilaporkan oleh masyarakatnya terkait kebijakan dirinya memangkas dana Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS) senilai Rp12,2 miliar untuk dialihkan ke pos lain.

Bukan pertama kali calon Gubernur DKI Jakarta itu dilaporkan ke KPK. Sebab sebelumnya diketahui LBH Mega Bintang yang dipimpin oleh Mudrick Sangidu. Namun, meski telah resmi dilaporkan, tindak lanjut kasus ini pun tidak jelas.

Beredar informasi, jika Mudrick telah mencabut laporannya hingga proses penangannya pun tidak jelas. Pencabutan ini konon setelah Mudrick dipertemukan dengan Jokowi setelah dimediasi oleh pihak ketiga

Siang ini, Walikota Solo, Jawa Tengah, Joko Widodo kembali diadukan oleh sekelompok anggota masyarakat Solo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Masyarakat yang menamakan diri mereka Tim Selamatkan Solo, Selamatkan Jakarta, Selamatkan Indonesia (TS3) itu mengadukan kebijakan Jokowi memangkas dana Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS) senilai Rp12,2 miliar untuk dialihkan ke pos lain. Pemotongan dana BPMKS tersebut diketahui dilakukan oleh Calon Gubernur DKI Jakarta itu tanpa persetujuan DPRD Solo.

Pada sinkronisasi APBD 2012 yang dilakukan sebelumnya dan melibatkan Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disepakati bantuan pendidikan itu sebesar Rp23 Miliar. Komisi IV DPRD Surakarta juga dilaporkan tidak mendapatkan informasi dari pihak eksekutif yang dipimpin Jokowi, baik Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) sebagai pengguna anggaran, maupun TAPD yang ikut dalam pembahasan APBD.

Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan KPK pasti menerima laporan apapun yang diberikan oleh masyarakat dari manapun. "Semua laporan yang dimasukkan akan ditelaah untuk menentukan tindaklanjut dari pelaporan tersebut," ujar Johan, Kamis (30/8/12).[bay]

dikutip dari sini
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.