yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya ini hanya berlangsung sekira 10 menit dan Wisnu Sakti Buana, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya terpilih menjadi Wakil Wali Kota Surabaya menggantikan Bambang DH.
Sidang tersebut dibuka sekitar pukul 18.10 WIB. Sidang dipimpin langsung oleh Wisnu Sakti Buana. Sidang dimulai dengan pembacaan ketentuan dan tata cara pemlihan oleh Sekretaris Dewan.
Setelah pembacaan tatib selesai, salah satu anggota DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri mengajukan interupsi kepada pimpinan sidang bahwa dalam pemilihan ini digelar secara musyawarah mufakat.
"Interupsi pimpinan. Guna menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila alangkah baiknya jika pemilihan ini dilakukan secara musyawarah," kata Zuhri di Sidang Paripurna yang di gelar di ruang Paripurna DPRD Kota Surabaya, Jumat (8/11/2013) malam.
Usulan tersebut ditawarkan ke peserta sidang dan disetujui. Memulai pembicaraan, anggota dewan Armuji menawarkan nama Wisnu Sakti Buana sebagai calon Wakil Wali Kota Surabaya mendampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Tanpa ada interupsi lagi maka terpilihlah, Wisnu sebagai Wakil Wali Kota Surabaya secara aklamasi. Setelah palu diketuk, Sidang Paripurna berubah menjadi ajang bersalam-salaman memberikan ucapan selamat kepada Wakil Wali Kota Surabaya yang baru itu. Tak hanya itu, para pendukung Wisnu Sakti Buana dari PDIP bersorak.
Sebelumnya, Pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya ini berjalan alot. Sidang paripurna dianggap tidak Kuorum karena hanya dihadiri 31 anggota dewan. Sidang diskors dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Hingga akhirnya, Gubernur Jawa Timur berkirim Surat bahwa sidang dapat digelar jika dihadiri setengah dari Anggota Dewan.
Jumlah anggota DPRD Kota Surabaya sebanyak 49 orang. Dengan dihadiri 32 Anggota maka sidang paripurna tersebut telah sah karena mengacu pada Pasal 373 ayat 2 UU 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).