• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Warnet Harus Mulai Mendata Identitas Pengunjung

Rosetta

IndoForum Beginner C
No. Urut
2047
Sejak
10 Jun 2006
Pesan
714
Nilai reaksi
20
Poin
18
foto27cvr.jpg


Jakarta, Para pemilik warung internet (warnet) harus mendata identitas setiap pengunjungnya dalam minggu ini. Data tersebut setiap bulannya harus dilaporkan kepada tim pengawas internet, ID-SIRTII (Indonesia Security Incident Responses Team on Information Infrastructure).

Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan A. Djalil mengatakan, banyak kejahatan cyber seperti carding, deface dan terorisme yang dilakukan di warnet.

"Setiap pengunjung harus meninggalkan KTP sebelum mengakses layanan internet. Jadi pemilik warnet harus mendata pengunjungnya. Karena kalau tidak, jika terjadi masalah pemilik yang akan dikenai pidana," kata Sofyan kepada wartawan, usai membuka seminar keamanan Bellua Cyber Security Asia 2006, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (30/8/2006).

Ketika ditanya dasar hukumnya, Sofyan menjelaskan bahwa kewajiban mendata pengunjung warnet itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo tentang Pengawasan Internet, ID-SIRTII, dan termasuk dalam undang-undang hukum pidana. Menurut Sofyan, permen ID-SIRTII diberlakukan dalam minggu ini.

"Konsekuensinya, pemilik warnet harus mendata pengunjungnya mulai minggu ini juga," ujarnya.

Dijelaskan Sofyan, permen tersebut mengatur pengawasan lalu-lintas data di internet yang pelaksanannya dilakukan oleh tim ID-SIRTII. Dalam keterangan tertulis di situs resmi Ditjen Postel disebutkan bahwa tim ID-SIRTII bertugas dalam pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.

Ruang lingkup tugas dan wewenang tim ID-SIRTII meliputi fungsi sosialisasi, pemantauan, pendeteksian dini dan peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di Indonesia.

Tim ini juga bertugas membangun dan atau menyediakan, mengoperasikan, memelihara dan mengembangkan sistem database pemantauan dan pengamanan internet. Hal ini dilakukan sekurang-kurangnya untuk mendukung kegiatan ID-SIRTII, menyimpan rekaman transaksi (log file) dan mendukung proses penegakan hukum.

Tugas dan ruang lingkup ID-SIRTII lainnya adalah melaksanakan fungsi layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, menyediakan laboratorium simulasi dan pelatihan kegiatan pengamanan pemanfaatan internet, melakukan pelayanan konsultasi dan bantuan teknis, dan menjadi contact point dengan lembaga terkait tentang pengamanan pemanfaatan internet baik dalam negeri maupun luar negeri.

Untuk melancarkan tugas-tugas ID-SIRTII, pemerintah akan menggelar tender perangkat untuk melakukan pengawasan. Pelaksanaan tender akan dilakukan oleh Postel mulai 2007.

Sofyan mengatakan, investasi perangkat pengawasan ini mencapai miliaran rupiah. "Miliaran. Tapi saya lupa angka pastinya berapa," tandasnya.

sumber: http://www.detikinet.com/index.php/.../tgl/30/time/114549/idnews/665214/idkanal/399
 
indonesia, banyak bikin peraturan yg ga perlu sedangkan peraturan yg perlu malah dilupakan.......
 
@alex
betul banget....kadang hebohnya awal2 doank! Kayak peraturan ga boleh merokok di tempat2 tertentu , nyatanya gw liat masi banyak yg ngerokok di tempat2 yg dilarang & ga ditindak apa2....
 
@Nisa:
Iya ya,.. dulu waktu keluar aturan baru, rasanya nakutin orang serasa bikin kapok saja /hmm
Tapi setelahnya ga ada apa-pa nya /swt
 
cuma hangat sementara tap semakin berjalnnya waktu akan hilang dnegan sendirinya deh /no1
 
mkin lama makin banyak ada peraturan yg ga jelaz
 
Gak perlu banget!!! Warnet nya gak salah! cuma pemerintah yg goblog... kan bisa cari solusi laen... buat website! agar setiap pengguna Inet bisa mendaftarkan diri... mudah gak perlu bawa2 KTP untuk maen RO /hmm /hmm..
yang dilakukan Warnet cuma mengingatkan Usernya untuk regis ke web tersebut!!
Lagi Pula IP sudah cukup daripada KTP
 
.../heh tul juga tuh pendapat kk-kk yg di post di atas /heh...
Tapi ni keknya cuma
"anget2 tai ayam" = ditegakkan saat peraturan keluar aja.
abis itu lupa deh........../heh
 
ribet bener.....
mo main CS pake bawa2 KTP ..../hmm/sob
 
namanya indonesia

sudah tradisi

panas panas tae ayam
 
@kotaro
wakakakkaka
ia lah lo maen bunuh2an gitu kan harus tanggung jawab :P
 
Warnet Indonesia = Laris , Pengunjung Banyak , duit berlimpah

Rules ?? Bukankah peraturan dibuat untuk di langgar /heh
 
tul peraturan ada buat untuk d langgar /no1

btw klo sampe main cs harus bawa KTP /swt /pif /omg /omg /omg
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.