Creationz
IndoForum Junior E
- No. Urut
- 6396
- Sejak
- 10 Sep 2006
- Pesan
- 1.516
- Nilai reaksi
- 261
- Poin
- 83
JAKARTA - Warga RT 08 RW 01 Kelurahan Petojo Utara, Jakarta Pusat, protes karena tidak mendapat bantuan dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan. Pemilik KTP Jakarta yang telah menetap lebih dari 20 tahun itu dianggap penduduk liar karena tinggal di bantaran Kali Krukut.
"Saya lahir dan besar di Petojo Utara. Bergeser pindah menetap di RT 08 ini sejak 25 tahun lalu. Banjir mengakibatkan pintu, lantai, dan bagian depan rumah saya rusak. Namun, bantuan tidak ada. Hanya tiga orang di RT ini yang dapat bantuan. Padahal, total ada lebih dari 100 keluarga," kata Bachrudin (58), Kamis (29/3).
RT 08 bersebelahan dengan RT 01 dan berada tepat di bantaran Kali Krukut. Warga Petojo Utara kerap menyebut kawasan ini sebagai Kampung Lebih.
Menurut anggota dewan kelurahan dari RT 08, Johan Tamang, sekitar tahun 1960, Kampung Lebih adalah kawasan yang ditetapkan sebagai Komando Proyek Pengendalian Banjir Jakarta Raya (Kopro). Kawasan Kopro seharusnya bebas permukiman dan digunakan sebagai lahan penampung luapan air kala banjir datang.
Sekitar awal tahun 1970, kawasan Kopro dimanfaatkan untuk perumahan petugas keamanan atau pertahanan sipil. Perkembangan penduduk memaksa dibentuknya rukun tetangga. Akan tetapi, karena berada di luar perkampungan resmi, warga sekitar menyebutnya Kampung Lebih.
Saat ini, Kampung Lebih dijejali rumah-rumah sempit berdinding kayu. Jarak dengan bibir sungai kurang dari lima meter. Setiap kali hujan lebat, banjir selalu menghampiri rumah warga, tetapi mereka tetap bertahan dan tidak mau pindah.
Johan Tamang menambahkan, hasil musyawarah Dewan Kelurahan Petojo Utara dan tokoh masyarakat serta pihak kelurahan menetapkan bahwa warga RT 08 tidak berhak mendapat bantuan dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK). Menurut Johan, bantuan PPMK untuk korban banjir Petojo Utara sudah diberikan kepada 16 warga serta untuk pembangunan fisik, seperti perbaikan kakus umum, tempat pembuangan sampah, dan proyek lain.
Data dari Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) DKI Jakarta menyebutkan, sebanyak 11 kelurahan dari tiga wilayah kota menerima pencairan dana Rp 1 miliar yang dialirkan untuk tiga kegiatan, yaitu ekonomi, sosial, dan fisik. Bantuan untuk korban banjir diambil dari dana sosial.
Menuntut gubernur
Namun, ketidakpuasan masih muncul. Korban banjir yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Korban Banjir (JRKB) menuntut Pemprov Jakarta agar membayar ganti rugi terhadap warga. Selain itu, masyarakat menuntut permintaan maaf dari pemprov atas kelalaiannya menangani persoalan banjir.
Kamis kemarin, 11 warga Jakarta korban banjir pada awal Februari 2007 mendaftarkan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tergugat Gubernur DKI Jakarta serta lima wali kota di Jakarta.
Salah satu penggugat, Rasdullah, menyatakan bahwa musibah banjir mengakibatkan mereka kehilangan potensi pendapatan dan kehilangan pekerjaan. Para penggugat mengklaim telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp 51,745 juta dan kerugian immaterial Rp 100 juta per wakil kelompok.
"Saya lahir dan besar di Petojo Utara. Bergeser pindah menetap di RT 08 ini sejak 25 tahun lalu. Banjir mengakibatkan pintu, lantai, dan bagian depan rumah saya rusak. Namun, bantuan tidak ada. Hanya tiga orang di RT ini yang dapat bantuan. Padahal, total ada lebih dari 100 keluarga," kata Bachrudin (58), Kamis (29/3).
RT 08 bersebelahan dengan RT 01 dan berada tepat di bantaran Kali Krukut. Warga Petojo Utara kerap menyebut kawasan ini sebagai Kampung Lebih.
Menurut anggota dewan kelurahan dari RT 08, Johan Tamang, sekitar tahun 1960, Kampung Lebih adalah kawasan yang ditetapkan sebagai Komando Proyek Pengendalian Banjir Jakarta Raya (Kopro). Kawasan Kopro seharusnya bebas permukiman dan digunakan sebagai lahan penampung luapan air kala banjir datang.
Sekitar awal tahun 1970, kawasan Kopro dimanfaatkan untuk perumahan petugas keamanan atau pertahanan sipil. Perkembangan penduduk memaksa dibentuknya rukun tetangga. Akan tetapi, karena berada di luar perkampungan resmi, warga sekitar menyebutnya Kampung Lebih.
Saat ini, Kampung Lebih dijejali rumah-rumah sempit berdinding kayu. Jarak dengan bibir sungai kurang dari lima meter. Setiap kali hujan lebat, banjir selalu menghampiri rumah warga, tetapi mereka tetap bertahan dan tidak mau pindah.
Johan Tamang menambahkan, hasil musyawarah Dewan Kelurahan Petojo Utara dan tokoh masyarakat serta pihak kelurahan menetapkan bahwa warga RT 08 tidak berhak mendapat bantuan dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK). Menurut Johan, bantuan PPMK untuk korban banjir Petojo Utara sudah diberikan kepada 16 warga serta untuk pembangunan fisik, seperti perbaikan kakus umum, tempat pembuangan sampah, dan proyek lain.
Data dari Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) DKI Jakarta menyebutkan, sebanyak 11 kelurahan dari tiga wilayah kota menerima pencairan dana Rp 1 miliar yang dialirkan untuk tiga kegiatan, yaitu ekonomi, sosial, dan fisik. Bantuan untuk korban banjir diambil dari dana sosial.
Menuntut gubernur
Namun, ketidakpuasan masih muncul. Korban banjir yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Korban Banjir (JRKB) menuntut Pemprov Jakarta agar membayar ganti rugi terhadap warga. Selain itu, masyarakat menuntut permintaan maaf dari pemprov atas kelalaiannya menangani persoalan banjir.
Kamis kemarin, 11 warga Jakarta korban banjir pada awal Februari 2007 mendaftarkan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tergugat Gubernur DKI Jakarta serta lima wali kota di Jakarta.
Salah satu penggugat, Rasdullah, menyatakan bahwa musibah banjir mengakibatkan mereka kehilangan potensi pendapatan dan kehilangan pekerjaan. Para penggugat mengklaim telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp 51,745 juta dan kerugian immaterial Rp 100 juta per wakil kelompok.