• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Wali Kota Wacanakan Akuisisi Gedung Danamon

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
qbiyL.jpg
Keberadaan Bank Danamon dalam kompleks Benteng Vastenburg kembali disorot. Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, berencana meminta pendapat budayawan dan pemerhati cagar budaya terkait kelangsungan bangunan tersebut.

Sejauh ini, terdapat opsi pembongkaran dan akuisisi terhadap bangunan seluas 3.545 meter persegi itu. “Dalam waktu dekat, saya akan ketemu para budayawan untuk mengkaji nasib bangunan itu,” ujarnya saat ditemui wartawan di Balai Kota, Kamis (7/11/2013).

Sebagai informasi, masa pengelolaan hak guna bangunan (HGB) atas lahan Bank Danamon tidak diperpanjang sejak 2012. Hal itu mengacu Perda No.1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menyebut kawasan Vastenburg merupakan wilayah cagar budaya. Wali Kota mengaku masih menunggu legal opinion dari Kejaksaan terkait pengelolaan Vastenburg ke depan, termasuk langkah bagi Danamon. Selain alternatif pembongkaran yang pernah mengemuka, pihaknya tengah menyeriusi opsi akuisisi bagi bangunan yang berdiri tahun 1996 itu.

“Saya maunya sih tidak dibongkar, tapi dijadikan museum atau galeri. Toh arsitektur bangunannya juga mendukung. Namun hal ini masih perlu didiskusikan kepada stakeholder, termasuk BPCB [Balai Pengelola Cagar Budaya].”

Menurut Rudy, langkah akuisisi bisa dilakukan sepanjang pemanfaatan ke depan dilakukan oleh pemerintah. Namun, pihaknya belum mau membicarakan kemungkinan pemberian ganti rugi jika opsi itu dilakukan. Pihaknya masih mendalami Perpres No.224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian dan UU No.51/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin. “Regulasi masih dikaji mau pakai yang mana. Selain itu, kronologi ruislag (tukar guling) juga perlu dilengkapi.”

Ketua Presidium Komite Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN), Agus Anwari, mendesak Pemkot segera mengambil tindakan pada Bank Danamon. Selain melanggar UU Cagar Budaya, imbuhnya, bank yang berdiri di lahan seluas 3.545 meter persegi itu telah melebihi masa HGB. “Semua bangunan di wilayah Vastenburg harus segera angkat kaki,” ucapnya kepada Solopos.com.

Menurut Agus, Pemkot bisa mencari kesepakatan dengan manajemen bank ihwal besaran ganti rugi bangunan. Ihwal rencana pemanfaatan bangunan menjadi museum pascaakuisisi, pihaknya tidak sependapat. Agus menilai kawasan di luar benteng lebih pas dikembalikan menjadi hutan kota.

“Kalau mau bikin museum atau galeri, dibikin saja di dalam benteng. Dengan begitu kemegahan Vastenburg lebih terekspos dari luar.”
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.