• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Berita Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Lakukan Tindakan Konkret Terkait Vaksin Palsu

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengatakan kasus vaksin palsu merupakan kejahatan luar biasa. Namun, kasus tersebut tak seharusnya dihadapi dengan cara yang panik dan permisif.

Ia pun setuju dengan ide vaksinasi ulang yang dilontarkan Menteri Kesehatan Nila Moeloek. "Ya sudah semua divaksin ulang. Kan kemarin yang vaksin di mana, yang tidak yang mana," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Ia pun meminta agar pemerintah segera melakukan tindakan konkret atas menyebarnya vaksin palsu di masyarakat itu. Selain itu, Hidayat juga meminta agar jaringan penyebar vaksin palsu segera dibongkar.

Dari sana, kata dia, pemerintah dapat mengorek habis informasi terkait kemana saja penyebaran vaksin tersebut. "Kemudian dipetakan sampai dimana (penyebarannya)," kata dia.

Hidayat pun meminta agar para pelaku penyebar vaksin palsu dijatuhi hukuman terberat karena sudah menyebarkan bahaya bagi kesehatan anak-anak sebagai generasi masa depan bangsa.

Pemerintah, lanjut dia, ke depannya perlu memastikan pendistribusian vaksin betul-betul melalui mekanisme yang selektif. Selain juga harus melalui lembaga yang berwenang.

"Penting untuk diimbau kerja sama dari Rumah Sakit, dokter, apotik agar mereka ambil bagian dan serius mengawasi vaksin yang expired, asli dan palsu," tutup Hidayat.

Upaya pengungkapan kasus vaksin palsu ini berawal dari temuan penyidik Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di tiga wilayah, yaitu Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, keberadaan vaksin palsu itu diketahui sudah mulai beredar sejak 2003 silam. Saat ini, pihak aparat masih menggali informasi lebih jauh terhadap pelaku yang telah ditangkap.

Dalam penggeledahan beberapa waktu lalu, penyidik mengamankan barang bukti, yakni 195 saset hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55 vaksin anti-snake, dan sejumlah dokumen penjualan vaksin.

Sejauh ini, polisi sudah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar dan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Para tersangka juga dikenakan UU Pencucian Uang.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.