yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Seorang guru olah raga disebuah sekolah dasar (SD) di Surabaya, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, karena mengkonsumsi sabu bersama dua kawannya.
Guru yang seharusnya menjadi, panutan dan contoh bagi murid-muridnya ternyata malah berurusan dengan polisi. EW (52) Warga Sidotopo Wetan yang berprofesi sebagai guru olah raga salah satu SD di Surabaya, ini harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, karena mengkonsumsi narkoba berjenis sabu-sabu.
Ironisnya, tersangka di tangkap usai mengajar muridnya. Tersangka EW, ditangkap bersama dua rekannya saat sedang berpesta sabu di ruang guru. Dari pengeledahan di temukan barang bukti berupa bong alat hisap untuk mengkonsumsi sabu dan barang bukti sabu di dalam kemasan plastik.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Kaharisudin, mengatakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka di keluarkan sebagai guru oleh pihak sekolah dan harus meringkuk penjara.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman penyalah gunaan pshikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Guru yang seharusnya menjadi, panutan dan contoh bagi murid-muridnya ternyata malah berurusan dengan polisi. EW (52) Warga Sidotopo Wetan yang berprofesi sebagai guru olah raga salah satu SD di Surabaya, ini harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, karena mengkonsumsi narkoba berjenis sabu-sabu.
Ironisnya, tersangka di tangkap usai mengajar muridnya. Tersangka EW, ditangkap bersama dua rekannya saat sedang berpesta sabu di ruang guru. Dari pengeledahan di temukan barang bukti berupa bong alat hisap untuk mengkonsumsi sabu dan barang bukti sabu di dalam kemasan plastik.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Kaharisudin, mengatakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka di keluarkan sebagai guru oleh pihak sekolah dan harus meringkuk penjara.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman penyalah gunaan pshikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.