• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

UUD Negara Baru

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. byakuya
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

byakuya

IndoForum Activist C
No. Urut
46894
Sejak
25 Jun 2008
Pesan
14.460
Nilai reaksi
288
Poin
83
Bab I
Pasal 1.

" Setiap Penyelenggara Negara Wajib mendahulukan
Kepentingan Pribadi diatas segalanya "

Pasal 2
" Kebutuhan pribadi itu tidak terbatas"

Penjelasan

Pasal 1

" Kepentingan pribadi harus didahulukan karena
bagaimana bisa mendahulukan kepentingan rakyat bila
kepentingan pribadi terbengkalai"

Pasal 2

"Cukup jelas"

Berita Negara Antah Berantah
Ditandatangani
Kepala Negara dan Anggota Dewan
 
uunya cuma buat kepentingan penguasa................................................
 
kan lgi nyindir ind*nesia................................
 
Pada ga nyadar sih, pada pintar akting soalnya, padahal tujuannya diri sendiri doang...
 
negara egoistis...
pokoknya gw, yang paling utama yah gw...
bole juga tuch...
 
wkwkwkw....

berarti kalo lagi antre sembako....masuk penjara semua....

A : "Gw duluan liat dong Pasal"
B : "Bojomu,,wong di pasal aku sing duluan"
C : "E,,kau liat itu di pasal undang - undang.....kepentinganku duluan...eee...butong"
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.