byakuya
IndoForum Activist C
- No. Urut
- 46894
- Sejak
- 25 Jun 2008
- Pesan
- 14.460
- Nilai reaksi
- 288
- Poin
- 83
Bab I
Pasal 1.
" Setiap Penyelenggara Negara Wajib mendahulukan
Kepentingan Pribadi diatas segalanya "
Pasal 2
" Kebutuhan pribadi itu tidak terbatas"
Penjelasan
Pasal 1
" Kepentingan pribadi harus didahulukan karena
bagaimana bisa mendahulukan kepentingan rakyat bila
kepentingan pribadi terbengkalai"
Pasal 2
"Cukup jelas"
Berita Negara Antah Berantah
Ditandatangani
Kepala Negara dan Anggota Dewan
Pasal 1.
" Setiap Penyelenggara Negara Wajib mendahulukan
Kepentingan Pribadi diatas segalanya "
Pasal 2
" Kebutuhan pribadi itu tidak terbatas"
Penjelasan
Pasal 1
" Kepentingan pribadi harus didahulukan karena
bagaimana bisa mendahulukan kepentingan rakyat bila
kepentingan pribadi terbengkalai"
Pasal 2
"Cukup jelas"
Berita Negara Antah Berantah
Ditandatangani
Kepala Negara dan Anggota Dewan