• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Urus Surat Tilang Biru di Pengadilan Malah Kena Denda Maksimal

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Kiybm.jpg
Seorang pelanggar lalu lintas yang mendapatkan surat tilang biru, TH (23) mengaku kecewa dengan alur tilang dirinya. Pasalnya, petugas sidang tilang menolak pengurusan pelanggaran surat tilang biru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tadi saya coba karena emang disuruh ke PN Jakpus tapi malah kena denda maksimal gini," kata TH saat ditemui Kompas.com, Jumat (5/12/2014).

TH menceritakan, pada 26 November, dirinya tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Ia berhenti ketika lampu lalu lintas merah menyala di perempatan jalan tersebut.

Namun, saat di depan Kampus YAI, ia diberhentikan oleh polisi lalu lintas dan terjaring Operasi Zebra 2014. Ia diberhentikan karena tidak memasang kaca spion pada kendaraan roda duanya.

"Apesnya, SIM gue juga mati jadi ditahan STNK-nya," tutur dia.

Dia mengakui kesalahannya kepada polisi karena telah melanggar peraturan berkendara. Polisi, kata dia, mengeluarkan surat tilang biru dan memberikan kepadanya.

Kala itu, TH mengaku meminta penggantian kertas biru menjadi surat tilang merah untuk sidang. Ia juga menginginkan denda yang dibayarnya bisa lebih rendah bila menggunakansurat tilang merah.

"Nah, katanya tetap enggak bisa ditukar. Kompensasinya bayaran datang ke Polres Jakarta Pusat ketemu sama polisi lain (tanpa nama). Lalu, gue ngobrol bentar sama polisi itu, gue tetep minta sidang biar lebih murah tapi gue disuruh langsung ke PN Jakpus," tutur dia.

TH pun mendatangi PN Jakara Pusat sesuai dengan instruksi tersebut. Namun, surat tilang biru justru ditolak petugas karena sidang tilang hanya untuk surat tilang merah. "Gue dilempar-lempar gini jadi denda maksimum," ucap dia.

TH pun diminta untuk mengajukan protes ke Komdak Polda Metro Jaya. Tak mau ambil pusing dan memperpanjang masalah, TH mengatakan, lebih baik membayar denda maksimal Rp 250.000 melalui bunk bro. "Udahlah, capek juga kalau enggak bisa. Saya ikhlas bayar denda maksimal," ujarnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.