• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Upah Minimum dan Kemiskinan

pinnacullata

IndoForum Activist C
No. Urut
24506
Sejak
24 Okt 2007
Pesan
13.034
Nilai reaksi
224
Poin
63
Oleh Gibson Sihombing

Kebijakan upah minimum adalah salah satu strategi pemerintah menanggulangi kemiskinan, dengan menghitung kebutuhan dasar, seperti: pangan, sandang, dan perumahan, sekaligus sebagai jaring pengaman sosial dengan menghitung kebutuhan pendidikan dasar dan jasa transportasi. Menurut UU No. 13/2003, upah minimum diarahkan pada pencapaian kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Kebutuhan hidup layak (KHL) adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, nonfisik maupun sosial, untuk satu bulan, sebagaimana diatur dalam Permenakertrans No 17 Tahun 2005. Berdasarkan peraturan ini, kebutuhan hidup seorang pekerja lajang terdiri dari 46 komponen, yang dibagi dalam tujuh kelompok kebutuhan, yaitu makanan dan minuman (11 komponen), sandang (9), perumahan (19), pendidikan (1), kesehatan (3), transportasi (1), dan rekreasi & tabungan (2).

Nilai KHL diperoleh melalui survei yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/ buruh. Survei Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta untuk penetapan UMP 2009 dilaksanakan pada Juni, Juli, dan Agustus 2008 di 10 pasar tradisional di lima wilayah DKI Jakarta yang dikelola oleh PD Pasar Jaya. Hasil survei kemudian diolah oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Nilai KHL hasil survei tersebut sebesar Rp 1.314.059,07. Kontribusi setiap kelompok kebutuhan sebagai berikut: makanan dan minuman Rp 389.416,77 (29,63%), sandang Rp 95.400,80 (7,26%), perumahan Rp 552.130,63 (42,02%), pendidikan Rp 36.794,14 (2,80%), kesehatan Rp 33.501,62 (2,55%), transportasi Rp180.000 (13,70%), serta rekreasi & tabungan Rp 26.815,11 (2,04%).

Dibandingkan dengan hasil survei pada 2007, pertumbuhan nilai KHL hasil survei 2008 rata-rata 24,52 persen dari sebelumnya Rp 1.055.275. Besarnya pertumbuhan ini sangat jauh dibandingkan dengan laju inflasi DKI Jakarta untuk periode yang sama, yang hanya 11,31 persen.

Hal tersebut dapat kita pahami mengingat inflasi dihitung berdasarkan pengamatan terhadap perubahan harga sebanyak empat ratusan komoditas yang ditransaksikan di mana dalam pengukurannya menggunakan metode pembobotan (rata-rata tertimbang), sedangkan pertumbuhan nilai KHL dihitung berdasarkan angka riil hasil survei dan tidak menggunakan metode rata-rata tertimbang.

Sesuai ketentuan dalam UU No. 13/2003, penetapan upah minimum diarahkan pada pencapaian upah layak. Upaya pencapaian dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, besaran pencapaian tahun sebelumnya perlu diketahui.

UMP DKI Jakarta 2007 sebesar Rp 900.560 atau mencapai 90,78 persen dari nilai KHL sebanyak Rp 991.988. UMP 2008 sebesar Rp 972.604 atau mencapai 92,17 persen dari nilai KHL sebanyak Rp 1.055.275. Berdasarkan kondisi tersebut maka besar UMP DKI Jakarta pada 2009 seharusnya di atas 92,17 persen dari KHL sebesar Rp 1.314.059. Berapa besaran riil UMP 2009 masih harus memperhatikan faktor produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.


Pertumbuhan Positif

Dari data statistik BPS, diketahui produktivitas pekerja di DKI Jakarta secara agregat mengalami pertumbuhan positif 6,6 persen dari tahun sebelumnya. Sedang pertumbuhan ekonomi sampai dengan kuartal dua tahun 2008 mencapai 6,20 persen. Data tersebut merupakan sinyal positif yang memungkinkan penetapan upah minimum mendekati nilai KHL.

Dengan diketahuinya nilai KHL, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi seperti disebut di atas, maka besar UMP DKI Jakarta 2009 idealnya Rp 1.230.000 atau 93 persen dari KHL, bertumbuh sebesar 1,44 persen dari pencapaian 2008.

Penetapan UMP 2009 sebesar Rp 1.069.865 (hanya 81,42 persen dari KHL) merupakan langkah mundur yang ditetapkan berdasarkan hasil kompromi unsur pengusaha dan pemerintah. Penetapan upah minimum sudah keluar dari koridor undang-undang di mana nilai KHL sebagai dasar penghitungan. Unsur pekerja/buruh menolak keras penetapan ini dan akhirnya menyatakan walk out pada pengambilan keputusan melalui sistem voting.

Menurut BPS, berdasarkan penghitungan Maret 2008, seorang penduduk DKI Jakarta dikategorikan miskin apabila pendapatannya hanya Rp 290.268/kapita/bulan. Kriteria kemiskinan ini sebenarnya lebih rendah dibandingkan dengan penghitungan internasional yang mematok pendapatan minimal 1 sampai 2 dolar AS/kapita/hari atau Rp 300.000 sampai Rp 600.000 pada kurs dolar Rp 10.000.

Dengan menggunakan kriteria BPS, pada pertengahan 2009 batas pendapatan untuk mengukur garis kemiskinan diperkirakan menjadi Rp 350.000/kapita/bulan. Dengan asumsi setiap rumah tangga terdiri dari empat anggota maka pendapatan rumah tangga yang kurang dari Rp 1.400.000 masuk dalam kategori miskin.Upah sebesar Rp 1.069.865 mungkin saja masih cukup untuk memenuhi kebutuhan paling dasar seorang pekerja lajang, namun apabila pekerja tersebut sudah menikah dan memilki anak maka kehidupannya dipastikan tidak layak dan berpotensi menimbulkan masalah sosial.


Eksistensi

Kebijakan upah minimum 2009 berimplikasi terhadap beberapa hal. Pertama, eksistensi Dewan Pengupahan sebagai lembaga yang bertugas merumuskan tahapan pencapaian hidup layak dalam penetapan upah minimum menjadi tidak jelas dan kehilangan legitimasi, khususnya dari kalangan pekerja/buruh.

Kedua, secara sengaja pemerintah membiarkan pekerja/buruh dan keluarganya hidup tidak layak karena akan menerima upah yang jauh dari disebut layak, terutama para pekerja/buruh kontrak dan outsourcing. Ketiga, angka kemiskinan pada 2009 akan semakin bertambah yang berimplikasi pada masalah sosial. Pengusaha akan selalu berupaya agar dalam kegiatan ekonominya memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Untuk maksud tersebut, pengusaha menekan biaya tenaga kerja.

Hal ini juga yang memaklumkan kita bahwa dalam kondisi ekonomi normal sekali pun (tidak ada krisis seperti saat ini) pengusaha akan selalu berusaha agar tidak ada kenaikan upah. Dalam berbagai kegiatan diskusi dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo kita ketahui adanya keinginan agar penetapan upah minimum dilakukan hanya satu kali dalam dua tahun.

Momentum krisis keuangan global tampaknya hanya sebagai tameng untuk menekan upah, dan pemerintah menjadi tidak adil. Seharusnya pemerintah berpihak kepada yang lemah, bukan sebaliknya.


Penulis adalah Anggota Dewan Pengupahan Provinsi

----------------------

katanya seh bakal ada kenaikan bagi buruh 10% gaji, bagi karyawan menengah 8,5 % gaji dan untuk tingkat managerial naik 4,5 %
tapi sayang pemerintah suah melepaskan haknya untuk mengatur masalah upah ini, pemerintah hanya bisa menghimbau, tetapi keputusan ditangan perusahaan ,

wah klo gw yang penting gw masih bisa kerja dech ,
menurut IF-ers gimana?
 
Gak usah cerita kenaikan upah minimun deh saat ini. Perusahaan bisa eksis saja sudah sukur kalo nurut gw.... yang ada, tahun depan bakal banyak PHK masal.

Apalagi kalau niat pemerintah menaikkan gaji pegawai negri sampe 200% kejadian bener. Liat sendiri harga barang di pasaran jadi gimana. Terutama sembako.... biasanya sih, gaji naik 100%, barang naik 200%...

Saya ada baca, tahun depan tingkat pengangguran di Indonesia bisa mencapai 40 juta jiwa. Lwbih banyak dari jumlah penduduk Malaysia yang cuman 28 juta. Waspadalah....!!!
 
pengangguran meningkat geu jaimn bakal menikatkan pengangguran juga /swt
 
pengangguran meningkat geu jaimn bakal menikatkan pengangguran juga /swt

w gak ngerti maksud nya apa nih.... Pengangguran meningkat dijamin sama Lidia bakal meningkatkan pengangguran juga... wekekeke asli gak ngerti...
 
ho oh ngga ngerti gw,
kemaren cowo gw liat di pabrik sektar kantor dia dah pada demo karyawannya, dah pada dipecatin , kasian ya ... cuma klo dipertahanin perusahaan bangkrut , emang seperti buah simalakama
 
ho oh ngga ngerti gw,
kemaren cowo gw liat di pabrik sektar kantor dia dah pada demo karyawannya, dah pada dipecatin , kasian ya ... cuma klo dipertahanin perusahaan bangkrut , emang seperti buah simalakama

Cowo gw?.... =)) masa jeruk makan jeruk sih Om?.... :D:D
 
w gak ngerti maksud nya apa nih.... Pengangguran meningkat dijamin sama Lidia bakal meningkatkan pengangguran juga... wekekeke asli gak ngerti...

Mungkin gini, kalo Pengagguran kan gak sanggup beli barang2 ke toko orang, jadinya ada toko yg bangkrut...
contoh mudahnya mungkin begini...

Upah minimum boleh, tapi kasian yg ngasih gaji, Keuntungan gak naik, wong pemerintahnya gak bener ngaturnya, malah harus bayar gaji naik, ini namanya pemerintah sudah mulai hanya mementingkan masyarakat kecil, hal ini juga tidak benar...
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.