• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Internasional Tusuk Burung Nuri, Pria Kakek-Kakek Dipenjara 6 Bulan

hitormiss26

IndoForum Newbie C
No. Urut
155544
Sejak
28 Okt 2011
Pesan
129
Nilai reaksi
1
Poin
18
Washington- Seorang pria berusia 63 tahun divonis hakim enam tahun penjara setelah terbukti bersalah menusuk burung nuri dengan garpu dan merusak rumah mantan pacarnya. Pria bernama Richard J Atkinson itu dinyatakan bersalah melakukan pembantaian hewan dan melakukan kekerasan pada 19 Agusuts lalu.

Menurut sebuah surat yang dikirim mantan pacar Richard kepada salah satu surat kabar, Daily Herald, burung nuri nahas bernama Bailey itu sudah ia miliki selama 18 tahun. Terkait kasus ini, pengacara Richard, William Steffener mengatakan kalau kliennya tidak mengingat apa yang telah ia lakukan. Tapi sang pengacara mengakui kalau kliennya telah meminum wiski yang dicampur dengan obat anti depresi sebelum peristiwa itu terjadi.

Selain dihukum 6 bulan penjara, hakim juga memerintahkan Richard untuk menjalani pemeriksaan mental. Selain itu Richard harus membayar kepada mantan pacarnya untuk kematian nuri tadi dan rumah yang dirusak. Richard juga dihukum tidak boleh memiliki hewan selama lima tahun.

“Semoga penjara dan perawatan yang harus dijalaninya mencegah dia untuk menyakiti binatang lagi. “tukas hakim seperti yang dilansir dari Daily Mail, Kamis, (29/11/2012).


SUMBER


widih....udah kakek-kakek masih juga nakal
 
:)) depresi toh tu kakek gara-gara putus sama pacar nya..
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.