• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Tiduri Siswi SMA, Karyawan Elektronik Ini Masuk Bui

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Huti.jpg
Seorang karyawan salah satu toko elektronik Bobi (bukan nama sebenarnya) di Kota Tulungagung, terpaksa harus merasakan dinginnya sel penjara. Hal tersebut lantaran Bobi melakukan hubungan suami isteri dengan Melati (nama samaran), (15) pelajar sekolah menengah atas (SMA) asal Desa Notorejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.

"Penggerebekan dilakukan di rumah pelapor, "ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Dwi Hartaya kepada wartawan, Rabu (15/10/2013).

Bobi dan Melati, berkenalan lewat jejaring sosial (facebook), perkenalan merekapun berlanjut, hingga keduanya saling jatuh hati, hingga kelewat batas.

Saat keduanya melakukan hubungan seperti layaknya suami isteri, warga menggerebek. Orang tua Melati yang tidak terima melaporkan Bobi ke mapolres Tulungagung.

Dalam keteranganya, Bobi menambahkan, kondisi kejiwaan Melati yang hidup dalam kekangan orang tua, yang membuat yang bersangkutan merasa merdeka begitu dekat denganya.

"Perbuatan itu sebelumnya juga dilakukan di rumah pelapor, disaat kondisi rumah sepi, "terang Hartaya.

Bobi tidak sadar jika warga di sekitar tempat tinggal kekasihnya, telah memperhatikan gerak geriknya.

Karenanya, begitu masuk dan menutup pintu rumah, warga yang sudah mengintai, langsung melancarkan penggerebekan.

"Dalam kasus ini yang bersangkutan dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, "pungkas Hartaya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.