yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
"Penggerebekan dilakukan di rumah pelapor, "ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Dwi Hartaya kepada wartawan, Rabu (15/10/2013).
Bobi dan Melati, berkenalan lewat jejaring sosial (facebook), perkenalan merekapun berlanjut, hingga keduanya saling jatuh hati, hingga kelewat batas.
Saat keduanya melakukan hubungan seperti layaknya suami isteri, warga menggerebek. Orang tua Melati yang tidak terima melaporkan Bobi ke mapolres Tulungagung.
Dalam keteranganya, Bobi menambahkan, kondisi kejiwaan Melati yang hidup dalam kekangan orang tua, yang membuat yang bersangkutan merasa merdeka begitu dekat denganya.
"Perbuatan itu sebelumnya juga dilakukan di rumah pelapor, disaat kondisi rumah sepi, "terang Hartaya.
Bobi tidak sadar jika warga di sekitar tempat tinggal kekasihnya, telah memperhatikan gerak geriknya.
Karenanya, begitu masuk dan menutup pintu rumah, warga yang sudah mengintai, langsung melancarkan penggerebekan.
"Dalam kasus ini yang bersangkutan dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, "pungkas Hartaya.