• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Thaharah dan Air

minbar global indo

IndoForum Newbie E
No. Urut
282760
Sejak
16 Mar 2014
Pesan
35
Nilai reaksi
0
Poin
6
Thaharah dan Air



Thaharah


Pembagian Thaharah:

· Thaharah Hissiyah:

ü Suci Dari Hadats:

o Hadats Besar

o Hadats Kecil

ü Suci Dari Najis

· Thaharah Maknawiyah


Pembagian Thaharah

1. Thaharah Maknawiyah adalah:

Bersihnya hati dari segala bentuk kesyirikan dan kemaksiatan serta penyakit-penyakit hati lainnya. Hakikat thaharah tidak akan terwujud selama kesyirikan masih bersarang dalam hati.

Allah Subahanahu wa Ta’ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman

sesungguhnya orang-orang musyrik itu adalah najis maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini, dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah Subahanahu wa Ta’ala nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesunguhnya Allah Subahanahu wa Ta’ala Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. ” (At Taubah: 28). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Orang-orang mukmin itu bukan najis.”

2. Thaharah Hissiyah (Secara Fisik) adalah Sucinya anggota badan dari segala kotoran dan najis yang terbagi ke dalam dua bagian, yaitu:

a. Suci Dari Hadats

Hadats adalah sesuatu yang melekat pada tubuh seorang muslim yang menyebabkannya terhalang melaksanakan ibadah sebelum ia bersuci seperti shalat, thawaf, dan lain-lain.

o Hadats terbagi menjadi dua bagian, yaitu:

Hadats Kecil Yaitu kondisi yang mengharuskan seseorang berwudhu (sebelum melaksanakan ibadah, pent) seperti buang air kecil, buang air besar, dan pembatal wudhu’ lainnya. Adapun cara bersucinya adalah dengan berwudhu’. Allah Subahanahu wa Ta’ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, jika kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu serta basuhlah kakimu sampai mata kaki.” (AlMaaidah:6).

o Hadats Besar Yaitu Kondisi yang mengharuskan seseorang mandi (sebelum melaksanakan ibadah, pent) seperti junub, haid dan lainnya. Cara bersuci dari hadats besar adalah mandi. Allah Subahanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan jika kamu junub, maka mandilah...” (Al-Maaidah: 6).

b. Suci Dari Najis

Menghilangkan najis merupakan sebuah kewajiban setiap muslim. Firman Allah Subahanahu wa Ta’ala, “Dan pakaianmu, bersihkanlah.” (Al Mudatstsir: 4). Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Buang air kecil merupakan penyebab yang paling banyak mendatangkan azab kubur” hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam

yang lain, “Apabila seseorang mendatangi masjid, hendaklah ia memeriksa sandalnya. Jika ia melihat kotoran melekat pada sandalnya, maka hendaknya ia bersihkan lalu ia pakai saat shalat.”



Air


Jenis-Jenis Air

Pertama: Air Thahur (Suci dan Mensucikan)

Yaitu air yang tidak berubah warna, rasa dan baunya walaupun telah tercampur dengan benda najis. Contoh:

1. Air Muthlaq

Yaitu air yang tidak berubah dari bentuk dasarnya. Baik air yang turun dari langit seperti air hujan, salju, dan embun, atau air yang mengalir seperti air laut, air sungai, air hujan dan air sumur. Allah Subahanahu wa Ta’ala berfirman, “…Dan kami turunkan dari langit air yang sangat bersih.” (Al Furqaan: 48) Allah Subahanahu wa Ta’ala juga berfirman, “…Dan Allah Subahanahu wa Ta’ala menurunkan kepad amu hujan dari langit untuk

mensucikan kamu dengan hujan itu…” (Al Anfaal: 11). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berdo’a sambil mengucapkan, “Ya Allah bersihkanlah aku dari semua kesalahanku dengan salju, air dan embun.” Beliau juga bersabda berkenaan dengan air laut, “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.”

2. Air Musta’mal (yang Telah Digunakan)

Yaitu air yang menetes dari anggota badan orang yang berwudhu’ atau mandi. Dibolehkan menggunakan air tersebut untuk bersuci. Berdasarkan riwayat yang shahih dari Ibnu ‘Abbaas radhiyallahu ‘anhu, “Beberapa istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mandi menggunakan jufnah (bejana), lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam hendak berwudhu’ dengan air di bejana tersebut, kemudian istrinya berkata, “wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, saya tadi mandi junub menggunakan air itu”, lalu beliau bersabda, ”sesungguhnya air ini tidak berjunub.”

3. Air yang Bercampur dengan Benda yang Suci

Yaitu air yang tercampur dengan benda yang bersih dan suci seperti tercampur dengan dedaunan, atau tanah, atau karat tempat penampungan air. Namun benda tersebut tidak

mengubah sifat air itu. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para

wanita yang sedang mengurus jenazah putrinya, “Mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali, atau lebih dari itu jika diperlukan dengan menggunakan air yang dicampur dengan daun bidara Dan taburkan kapur barus pada siraman terakhir.”

Perubahan Air

Jika sebuah benda telah mengubah bentuk dasar air seperti berubah menjadi teh, jus atau lainnya, maka air tersebut tidak sah digunakan untuk bersuci, karena tidak lagi dinamakan air.


4. Air yang Bercampur dengan Najis Namun Tidak Mengubah Sifatnya.

Yaitu air yang telah tercampur dengan benda najis seperti air kencing, bangkai atau selainnya namun tidak mengubah salah satu sifat air itu. Air semacam ini tetap dianggap suci berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tentang sumur Budha’ah,

“Sesungguhnya air itu tetap suci dan tidak dinajisi oleh benda apapun.” Maksudnya,

manusia saat itu membuang kotoran di pinggir sumur, dan terkadang air hujan membawa kotoran tersebut ke dalam sumur, akan tetapi debit air sumur yang tinggi sehingga tidak terpengaruh oleh kotoran tersebut dan tidak pula berubah bentuk dan sifatnya.


Kedua: Air Najis

Yaitu air yang tercampur dengan benda najis dan mengubah bentuk atau salah satu sifat air tersebut, baik bau, rasa atau warnanya. Air semacam ini adalah najis berdasarkan ijmaa’ (kesepakatan) ulama haram digunakan.


Beberapa Permasalahan

1. Hukum dasar air adalah suci. Ketika seseorang menemukan kubangan air dan ragu apakah air itu suci atau najis, maka hukum asalnya adalah suci, dan ia boleh menggunakannya.

2. Dibolehkan berwudhu’ menggunakan air zamzam berdasarkan hadits Rasulullah

Shallallahu ‘alaihi wasallam, “beliau pernah meminta (as sijl) segayung air zamzam lalu ia minum dan sisanya beliau gunakan untuk berwudhu.”


Sumber:

http://www.fiqhindonesia.com/Elm/Bersuci/Thaharah_dan_Air.aspx
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.