roughtorer
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 44416
- Sejak
- 24 Mei 2008
- Pesan
- 6.755
- Nilai reaksi
- 175
- Poin
- 63
Jumat, 31 Oktober 2008 | 09:33 WIB
Fredy (42), warga negara Mali, Afrika, terjaring operasi yustisi kependudukan (OYK) ketika berkencan dengan Teti (28) di Apartemen Wessline, Kedoya Selatan, Kebonjeruk, Jakarta Barat, Kamis (30/10) pagi.
Saat petugas menggedor pintu kamar apartemen, Teti berteriak histeris. Dia tak henti-hentinya menangis karena mengira operasi yang dilakukan petugas gabungan dari satpol PP, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil), Kantor Imigrasi, polisi, dan TNI itu adalah razia para pekerja seks komersial (PSK). Dia takut dibawa oleh petugas karena dia bukan seorang PSK. Teti mengaku hanya berteman dengan Fredy.
Kemarin pagi petugas menggeledah dua apartemen di kawasan Kebonjeruk. Sasarannya untuk mencari para ekspratiat yang tidak tertib administrasi kependudukan. Dua apartemen yang didatangi petugas adalah Apartemen Kelapadua di Jalan Raya Joglo dan Apartemen Wessline di Kedoya.
Selain menjaring Fredy, petugas juga membawa enam orang asing lainnya. Lima orang berasal dari Afrika, seorang lagi berasal dari Australia. Ketujuh orang itu kemudian diserahkan ke petugas kantor imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah diperiksa, seorang warga asing asal Afrika terpaksa dideportasi ke negaranya karena masa kunjungannya di Indonesia telah habis. Pria ini juga menyalahgunakan visa kunjungan untuk melakukan bisnis.
Di Jakarta Selatan, petugas OYK kemarin melakukan razia di tiga lokasi dan menjaring 35 orang—empat di antaranya WN Korea Selatan—yang melanggar administrasi kependudukan dan diajukan ke persidangan.
OYK pertama dilakukan di Rumah Susun Harum di Jalan Tebet Barat Dalam I, Kelurahan Tebet Barat. Namun, pelaksanaan OYK tampak setengah hati. Petugas tidak memeriksa semua penghuni rusun. Dari rusun ini petugas memeriksa 69 warga dan hanya 14 orang yang disidang.
"Ada satu orang Korea yang melanggar. Meski izin keimigrasiannya lengkap, dia tidak melapor ke kelurahan. WN Korea itu didenda Rp 500.000," ujar Kasudin Dukcapil Jaksel Valentino Simanungkalit.
OYK kemudian dilanjutkan di Apartemen Casablanca Mansion di Kelurahan Mentengdalam, Tebet, lalu dilanjutkan di kawasan permukiman di RW 09, Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru. Petugas memeriksa 38 orang, 21 di antaranya disidang.
Di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, OYK tersebar di enam kelurahan. Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dipusatkan di Kantor Kelurahan Sukapura, 197 orang yang terjaring disidang. Dari jumlah itu, 18 orang dibebaskan dari denda karena tidak mempunyai uang, sedangkan lainnya didenda antara Rp 15.000 dan Rp 30.000.
Di Kelurahan Kalibaru terjaring tiga orang, Kelurahan Semper Barat 13 orang, Kelurahan Semper Timur 2 orang, Kelurahan Cilincing 2 orang, Marunda 5 orang, dan sisanya sebanyak 172 terjaring di Kelurahan Sukapura. Kelurahan ini dihuni 7.031 kepala keluarga atau 26.371 jiwa. Wilayah dengan luas 561,4 hektar ini memiliki 10 RW dan 95 RT. (tos/sab/gus)
Fredy (42), warga negara Mali, Afrika, terjaring operasi yustisi kependudukan (OYK) ketika berkencan dengan Teti (28) di Apartemen Wessline, Kedoya Selatan, Kebonjeruk, Jakarta Barat, Kamis (30/10) pagi.
Saat petugas menggedor pintu kamar apartemen, Teti berteriak histeris. Dia tak henti-hentinya menangis karena mengira operasi yang dilakukan petugas gabungan dari satpol PP, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil), Kantor Imigrasi, polisi, dan TNI itu adalah razia para pekerja seks komersial (PSK). Dia takut dibawa oleh petugas karena dia bukan seorang PSK. Teti mengaku hanya berteman dengan Fredy.
Kemarin pagi petugas menggeledah dua apartemen di kawasan Kebonjeruk. Sasarannya untuk mencari para ekspratiat yang tidak tertib administrasi kependudukan. Dua apartemen yang didatangi petugas adalah Apartemen Kelapadua di Jalan Raya Joglo dan Apartemen Wessline di Kedoya.
Selain menjaring Fredy, petugas juga membawa enam orang asing lainnya. Lima orang berasal dari Afrika, seorang lagi berasal dari Australia. Ketujuh orang itu kemudian diserahkan ke petugas kantor imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah diperiksa, seorang warga asing asal Afrika terpaksa dideportasi ke negaranya karena masa kunjungannya di Indonesia telah habis. Pria ini juga menyalahgunakan visa kunjungan untuk melakukan bisnis.
Di Jakarta Selatan, petugas OYK kemarin melakukan razia di tiga lokasi dan menjaring 35 orang—empat di antaranya WN Korea Selatan—yang melanggar administrasi kependudukan dan diajukan ke persidangan.
OYK pertama dilakukan di Rumah Susun Harum di Jalan Tebet Barat Dalam I, Kelurahan Tebet Barat. Namun, pelaksanaan OYK tampak setengah hati. Petugas tidak memeriksa semua penghuni rusun. Dari rusun ini petugas memeriksa 69 warga dan hanya 14 orang yang disidang.
"Ada satu orang Korea yang melanggar. Meski izin keimigrasiannya lengkap, dia tidak melapor ke kelurahan. WN Korea itu didenda Rp 500.000," ujar Kasudin Dukcapil Jaksel Valentino Simanungkalit.
OYK kemudian dilanjutkan di Apartemen Casablanca Mansion di Kelurahan Mentengdalam, Tebet, lalu dilanjutkan di kawasan permukiman di RW 09, Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru. Petugas memeriksa 38 orang, 21 di antaranya disidang.
Di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, OYK tersebar di enam kelurahan. Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dipusatkan di Kantor Kelurahan Sukapura, 197 orang yang terjaring disidang. Dari jumlah itu, 18 orang dibebaskan dari denda karena tidak mempunyai uang, sedangkan lainnya didenda antara Rp 15.000 dan Rp 30.000.
Di Kelurahan Kalibaru terjaring tiga orang, Kelurahan Semper Barat 13 orang, Kelurahan Semper Timur 2 orang, Kelurahan Cilincing 2 orang, Marunda 5 orang, dan sisanya sebanyak 172 terjaring di Kelurahan Sukapura. Kelurahan ini dihuni 7.031 kepala keluarga atau 26.371 jiwa. Wilayah dengan luas 561,4 hektar ini memiliki 10 RW dan 95 RT. (tos/sab/gus)