yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Berdalih terlilit utang, Babul alias Mat Celeng, nekat mencuri permen mata jenis zambrut dari toko perhiasan di salah satu mal di Surabaya, Jawa Timur. Rekan pelaku yang memberi pinjaman uang, malah dijadikan jaminan di toko perhiasan tersebut.
Babul langsung dilaporkan temannya ke polisi. Tak lama kemudian, dia ditangkap petugas Polsek Bubutan. Pria berusia 37 tahun itu disangka menggondol tiga cincin permen mata senilai Rp10 juta di Toko Bening permen mata.
Kejahatan itu dilakukan tersangka, setelah rekannya, Firdaus, menagih utang sebesar Rp4,8 juta. Mengaku tak punya uang tunai, pelaku mengajak temannya ke ajungan tunai mandilu (ATM) di mal tersebut. Namun, setelah mengecek saldo dan uangnya tidak mencukupi, Babul berniat mengelabui Firdaus.
Saat itu, bapak dua anak itu mengajak Firdaus ke toko perhiasan dan berpura-pura sebagai pembeli, kemudian membawa kabur tiga cincin. Sementara, rekannya yang tidak menyadari hanya diam saja.
Dia baru sadar dijadikan jaminan setelah bertanya ke pelayan toko. Merasa dikelabui, Firdaus melaporkan Babul ke polisi.
Kapolsek Bubutan, Kompol Suryo Hapsoro, mengatakan, pelaku terancam lima tahun penjara. “Tersangka dijerat Pasal 360 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” ujarnya.
Babul langsung dilaporkan temannya ke polisi. Tak lama kemudian, dia ditangkap petugas Polsek Bubutan. Pria berusia 37 tahun itu disangka menggondol tiga cincin permen mata senilai Rp10 juta di Toko Bening permen mata.
Kejahatan itu dilakukan tersangka, setelah rekannya, Firdaus, menagih utang sebesar Rp4,8 juta. Mengaku tak punya uang tunai, pelaku mengajak temannya ke ajungan tunai mandilu (ATM) di mal tersebut. Namun, setelah mengecek saldo dan uangnya tidak mencukupi, Babul berniat mengelabui Firdaus.
Saat itu, bapak dua anak itu mengajak Firdaus ke toko perhiasan dan berpura-pura sebagai pembeli, kemudian membawa kabur tiga cincin. Sementara, rekannya yang tidak menyadari hanya diam saja.
Dia baru sadar dijadikan jaminan setelah bertanya ke pelayan toko. Merasa dikelabui, Firdaus melaporkan Babul ke polisi.
Kapolsek Bubutan, Kompol Suryo Hapsoro, mengatakan, pelaku terancam lima tahun penjara. “Tersangka dijerat Pasal 360 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” ujarnya.