yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Mulai Sabtu (16/4/2016) pukul 00.00, PT Trans Marga Jateng (TMJ) melakukan penyesuaian besaran tarif tol pada Jalan Tol Semarang-Solo Seksi I Semarang-Ungaran dan Seksi II Ungaran-Bawen.
Menurut Direktur Teknik dan Operasi PT TMJ Arie Irianto, penyesuaian yang dilakukan itu berdasarkan inflasi di 2014 dan 2015 yang angka inflasinya 10,14 persen.
"Penyesuaian tarif tol baik di Seksi I dan Seksi II yang kami operatori tersebut pun sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol JO PP Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 15 Tahun 2005," jelas Arie kepada Tribun Jateng, Jumat (15/4/2016) petang.
Atas dasar itu, lanjutnya, dilakukan penyesuaian tarif. Meskipun angka inflasi 10,14 persen, pihaknya menerapkan adanya pembulatan tarif di kelipatan Rp 500 di setiap golongan kendaraan. Sebagai contoh adalah tarif penyesuaian yang semestinya Rp 7.700 menjadi Rp 7.500, bukan Rp 8.000 per kendaraan.
"Secara umum, dari acuan tersebut dan hasil evaluasi per semester oleh Badan Pemeriksa Jalan Tol (BPJT), kami lolos dan jalur di kedua seksi tersebut telah memenuhi standar pelayanan minimun (SPM), sehingga dinyatakan layak untuk melakukan penyesuaian tarif yang juga diikuti peningkatan layanan di kedua ruas itu," ungkap Arie.
Berdasarkan keputusan dan telah ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI M Basuki Hadimuljono, tarif tol yang berlaku mulai Sabtu (16/4/2016) di Ruas Semarang-Ungaran adalah Rp 7.000 di Golongan I, Rp 10.500 (Golongan II), Rp 14.000 (Golongan III), Rp 17.500 (Golongan IV), Rp 21.000 (Golongan V).
Lalu di Seksi II Ungaran-Bawen, Rp 7.500 (Golongan I), Rp 11.500 (Golongan II), Rp 15.000 (Golongan III), Rp 19.000 (Golongan IV), dan Rp 22.500 (Golongan V).
Menurut Direktur Teknik dan Operasi PT TMJ Arie Irianto, penyesuaian yang dilakukan itu berdasarkan inflasi di 2014 dan 2015 yang angka inflasinya 10,14 persen.
"Penyesuaian tarif tol baik di Seksi I dan Seksi II yang kami operatori tersebut pun sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol JO PP Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 15 Tahun 2005," jelas Arie kepada Tribun Jateng, Jumat (15/4/2016) petang.
Atas dasar itu, lanjutnya, dilakukan penyesuaian tarif. Meskipun angka inflasi 10,14 persen, pihaknya menerapkan adanya pembulatan tarif di kelipatan Rp 500 di setiap golongan kendaraan. Sebagai contoh adalah tarif penyesuaian yang semestinya Rp 7.700 menjadi Rp 7.500, bukan Rp 8.000 per kendaraan.
"Secara umum, dari acuan tersebut dan hasil evaluasi per semester oleh Badan Pemeriksa Jalan Tol (BPJT), kami lolos dan jalur di kedua seksi tersebut telah memenuhi standar pelayanan minimun (SPM), sehingga dinyatakan layak untuk melakukan penyesuaian tarif yang juga diikuti peningkatan layanan di kedua ruas itu," ungkap Arie.
Berdasarkan keputusan dan telah ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI M Basuki Hadimuljono, tarif tol yang berlaku mulai Sabtu (16/4/2016) di Ruas Semarang-Ungaran adalah Rp 7.000 di Golongan I, Rp 10.500 (Golongan II), Rp 14.000 (Golongan III), Rp 17.500 (Golongan IV), Rp 21.000 (Golongan V).
Lalu di Seksi II Ungaran-Bawen, Rp 7.500 (Golongan I), Rp 11.500 (Golongan II), Rp 15.000 (Golongan III), Rp 19.000 (Golongan IV), dan Rp 22.500 (Golongan V).