• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Tanpa Kunci T, Residivis Bisa Curi Yamaha Vixion Milik Polisi, Ini Pengakuannya

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Entah apa yang ada di benak Sindo (32). Warga Karangrejo, Surabaya ini nekad mencuri motorYamaha Vixion nopol AG 4929 RAP milik anggota Ditintelkam Polda Jatim, M Johan Arifin di rumah kos, Jalan Kebonsari Tengah.

Sindo mengaku tidak tahu bila motor yang dicurinya itu milik anggota polisi. Dia hanya melihat motor itu diparkir paling belakang dibandingkan motor lainnya. Apalagi motor warna merah itu tidak dikunci ganda.

Sindo tidak sendirian saat mencuri motor itu. Dia bersama temannya berinisial TW.

Sindo berperan sebagai eksekutor, dan TW berperan sebagai joki dan penentu motor yang akan dicuri.

“Kebetulan kost-nya dalam keadaan sepi,” kata Sindo, Kamis (28/1/2016).

Berbeda dengan maling motor lainnya, Sindo dan TW tidak berbekal kunci T.

Keduanya memang menyasar motor yang tidak dikunci. Setelah mencuri motor itu, Sindo menuntun motor curian itu.

Motor ini langsung dititipkan ke tempat parkir di sekitar kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

Rencananya, Sindo menitipkan motor itu hanya sebentar. TW minta Sindo mencari tukang kunci untuk menduplikasi kunci motor curian.

Bila motor itu sudah bisa menyala, baru dijual ke Madura.

“TW langsung pulang. Kalau berhasil, motor itu akan dijual bersama,” tambahnya.

Tapi keberadaan motor ini menimbulkan kecurigaan warga. Warga langsung lapor ke Mapolsek Jambangan. Berbekal informasi ini, anggota Polsek Jambangan datang ke lokasi untuk memastikan pemilik motor itu.

Ternyata motor itu baru saja dilaporkan pemiliknya, Johan Arifin ke Mapolsek Jambangan.

Untuk memudahkan penangkapan, anggota Polsek Jambangan menunggu tersangka mengambil motor curian itu.

Sebagaimana diprediksi, tersangka Sindo datang ke lokasi untuk memastikan motor curiannya masih di lokasi. Saat itulah petugas langsung menangkapnya.

“Kami mengetahui ciri-ciri tersangka dari informasi masyarakat. Setelah dipastikan dia yang memarkir motor, kami langsung menangkapnya,” kata Kapolsek Jambangan, Kompol Danny Yulianto.

Dalam catatan kepolisian, ternyata Sindo termasuk residivis. Dia pernah mendekam di sel selama 1,5 tahun pada 2014 lalu karena kasus yang sama.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.