• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Tak Perlu Panik, Ini Cara Membuat Akta Kelahiran yang Hilang

jennywijaya

IndoForum Newbie A
No. Urut
288379
Sejak
10 Nov 2020
Pesan
318
Nilai reaksi
1
Poin
18
mudah-dan-cepat-begini-cara-membuat-akta-kelahiran-yang-hilang-1611742700.jpg


Ada banyak manfaat akta kelahiran bagi seseorang. Akta kelahiran bersifat melekat seumur hidup. Tanpa akta kelahiran, seorang anak tidak akan mendapatkan haknya sebagai warga negara.

Dokumen ini akan menjadi syarat penting untuk beberapa administrasi kependudukan, syarat pendaftaran anak sekolah, dan pembuatan paspor. Lalu bagaimana jika akta kelahiran hilang? Misalnya saat rumah terjadi kebakaran, hilang terbawa air, atau rusak. Anda tidak perlu khawatir, sebab saat ini cara membuat akta kelahiran yang hilang mudah dilakukan.


Syarat mengurus akta kelahiran yang hilang
Untuk mendapatkan kembali akta kelahiran yang hilang, Anda harus memenuhi syarat membuat akta kelahiran yang hilang, seperti:
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek setempat.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Jika ada, fotokopi akta kelahiran yang lama juga bisa dilampirkan untuk mempermudah pencarian data.
Syarat ini bisa dipersiapkan atas nama pemilik akta maupun orang tua pemilik akta kelahiran yang hilang.
Untuk ketentuannya, masing-masing Dukcapil daerah, memiliki aturan tersendiri sebagai cara membuat akta kelahiran yang hilang. Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Sesuai Pasal 124 Pergub 93/2012, penerbitan duplikat kutipan akta pencatatan sipil adalah sebagai berikut:
  • Duplikat kutipan akta pencatatan sipil diberikan apabila kutipan yang dimiliki oleh yang bersangkutan rusak, hilang atau atas permintaan yang bersangkutan, kuasa hukumnya, instansi pemerintah dan perwakilan negara asing kepada dinas atau suku dinas.
  • Penerbitan duplikat akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselesaikan selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
Cara membuat akta kelahiran yang hilang secara offline
Setelah memahami syarat dan ketentuan cara membuat akta kelahiran yang hilang, Anda dapat menempuh langkah sebagai berikut:
  • Siapkan semua dokumen asli dan fotokopi atas nama pemilik akta atau orang tua pemilik akta kelahiran.
  • Datangi Kantor Pencatatan Sipil, Puskesmas kecamatan, rumah sakit, atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), tergantung dari tempat penerbitan akta kelahiran yang lama.
  • Biaya pengajuan adalah Rp0. Namun, untuk pengajuan akte kelahiran hilang, biasanya pemerintah daerah memajak Rp10 ribu untuk biaya administrasi.
  • Anda harus mendatangi kantor Dinas Dukcapil atau Kantor Pencatatan Sipil sesuai tempat penerbitan akta kelahiran yang lama dan menyerahkan dokumen.
  • Setelah menyerahkan dokumen, akan dilakukan verifikasi data.
  • Akte distempel dan akta kelahiran selesai dibuat.

Cara membuat akta kelahiran secara online
Saat ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil telah menyediakan fasilitas membuat akta kelahiran secara online.
Artinya, Anda tidak perlu lagi datang ke Kantor Dinas Dukcapil karena cara membuat akta kelahiran yang hilang bisa dilakukan di rumah. Anda-pun juga bisa mencetak dokumen ini dari rumah.
Berikut ini cara membuat akta kelahiran secara online:
  • Unduh aplikasi Anjungan Dukcapil Mandiri. Siapkan nomor handphone dan alamat email yang tetap.
  • Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan melalui website dan aplikasi mobile.
  • Setelah permohonan diproses oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dokumen akan dikirimkan melalui email berupa informasi link web untuk cetak dokumen serta PIN.
  • Dokumen dapat dicetak di rumah masing-masing.
Kini dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran bisa dicetak sendiri oleh masyarakat menggunakan kertas HVS biasa.
Semakin mudah, bukan? Selain mudah dan cepat, cara membuat akta kelahiran secara online bisa menghilangkan praktik pungutan liar. Sebab, biaya pembuatan akta sendiri sudah gratis sejak tanggal 1 Januari 2014.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.