• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Tak Cuma Penari, DJ-nya pun Ikutan Bugil

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
StZMP.jpg
Polisi masih mendalami kasus pergelaran tarian bugil di salah satu diskotek di kawasan Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur. Jajaran Polrestabes Surabaya masih memburu seorang yang diduga kuat menjadi penyelenggara tarian.

“Pihak penyelenggara yang juga pemesan tempat di diskotek tersebut masih DPO. Saat ini ada enam tersangka yang terlibat dalam pertunjukan tarian telanjang,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta, di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Taman Sikatan I, Kamis (24/10/2013).

Modus yang digunakan, lanjut dia, awalnya ada seorang pelanggan diskotek yang memesan pertunjukan tarian telanjang kepada D (31), warga Jalan Dusun Ngujung, Singosari, Kabupaten Malang.

D, kata dia, berperan mencari pemesan. “Pemesan kemudian membayar sejumlah uang untuk pertunjukan tersebut,” ungkapnya.

Selain D, ada seorang perempuan, Dt (22), sebagai disk jokey (DJ) pertunjukan. Saat beraksi, tak jarang Dt juga ikut telanjang bulat.

“Empat perempuan lainnya sebagai penari telanjang. Saat digerebek petugas, mereka bersama DJ dalam keadaan telanjang bulat,” tambahnya.

Setija mengungkapkan, pergelaran tarian telanjang tersebut tidak di bawah manajemen tempat hiburan itu. Para pelaku itu semacam event organizer (EO) dengan memesan tempat di lokasi hiburan malam.

“Tidak ikut, manajemen pihak hiburan malam. Saat ini seseorang yang memesan tempat masih buron,” sebut mantan Kapolres Sidoarjo itu.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 9 dan atau Pasal 34 jp Pasal 8. Ancaman untuk Pasal 34 kurungan maksimal 12 tahun dan Pasal 35 kurungan maksimal 12 tahun.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.