Angela
IndoForum Addict A
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 41.573
- Nilai reaksi
- 23
- Poin
- 0
Cara Memperpanjang Paspor;Paspor penting dimiliki ketika Sahabat Migran berpergian ke luar negeri. Untuk itu, penting diingat kapan masa berlaku pasporkalian habis ya!
Jangan hingga Ketika kalian berada di luar negeri, masa berlaku paspor habis saat sedang dibutuhkan. Nah, apa saja sih syarat & cara memperpanjang paspor tersebut?
Illustrasi (Image: iStock)
Lalu berapa biaya perpanjangan paspor yg perlu dikeluarkan? Yuk simak ulasannya.
1. Dapatkan Nomor Antrean
Illustrasi pelayanan kantor Imigrasi Tanjung Pinang (image: Antara)
Tahap pertama dalam cara memperpanjang paspor, kalian harus mendapatkan nomor antrean di situs resmiimigrasimelalui websitehttps://antrian.imigrasi.go.id/. Atau dapat saja dengan mengunduh aplikasi imigrasi di Play Store & Apple Store.
Selain kedua cara di atas, mendapatkan nomor antrean dapat dilakukan Whatsapp. Cukup ketik format nomor antrean berupa: #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan lalu kirim ke nomor pihak imigrasi sesuatu kabupaten atau kota. Sehingga kalian tidak perlu berlama-lama di Kantor Imigrasi.
Untuknomor kantor imigrasiJakarta Pusat dapat menghubungi ke 081299004406, Tangerang 08118119000, Bogor 08111100333, & Batam 082288862017.
Baca Juga: Begini Ternyata Persyaratan Membuat SPLP Di Negara Jepang
2. Datang Ke Kantor Imigrasi
Illustrasi mengantri (Image: iStock)
Setelah memperoleh nomor antrean, datanglah ke kantor imigrasi yg sudah dipilih sesuai jadwal. Kemudian kalian harus membawa berkas dokumen asli & fotokopi yg utuh per halaman & tidak dipotong).Lalu, angan lupa pula untuk membawa paspor yg lama, ya. Sebagai informasi, kalian diwajibkan datang dengan mengenakan pakaian rapi berkerah serta tidak memakai baju berwarna putih
Lalu, pastikan sebelum ke kantor imigrasi, kalian sudah melengkapi persyaratan yg diminta seperti menyiapkan paspor lama, e-KTP, & fotokopi e-KTP. Jika kalian belum memiliki e-KTP, dapat membawa surat keterangan.
Apabila paspor kalian sudah habis masa berlakunya alias mati, syarat yg harus dipenuhi sedikit berbeda. Kalian harus menyiapkan fotokopi KTP, KK, akte nikah atau buku nikah (opsional), paspor lama, & materai Rp 6.000,-.
3. Selesaikan Administrasi
Illustrasi pembuatan paspor (Image: Dokumentasi Ditjen Imigrasi)
Setibanya di Kantor Imigrasi, kalian wajib mengisi formulir di loket & menyerahkannya ke petugas. Petugas akan mewawancarai kalian, mengambil foto, & sidik jari.
Nah, bagaimana sudah memahami bagaimana cara memperpanjang paspor? Sebelum kalian memperpanjang paspor, ada beberapa hal yg perlu diperhatikan terkait biaya perpanjangan paspor. Untuk biaya perpanjangan paspor non elektronik Rp 355.000,- & tersedia dalam 48 halaman. Sedangkan paspor elektronik dikenai biaya Rp 655.000,- sebanyak 48 halaman.
Baca Juga: Curhatan Driver Ojol Ini Viral Gegara Hanya Makan Roti Dan Bikin Baper
ArtikelRumah Migran
Hari ini 08:55