• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

SYAHGANDA NAINGGOLAN WAJIB DIVONIS BEBAS

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
ATAU SETIDAKNYA DILEPASKAN DARI SEGALA TUNTUTAN
SYAHGANDA NAINGGOLAN WAJIB DIVONIS BEBAS

Oleh :Ahmad Khozinudin

Sastrawan Politik

Ah kangen rasanya, harap segera kembali menikmati ulasan menarik dari goresan tinta Bang Syahganda Nainggolan. Sewaktu belum ditahan, dalam sejumlah isu kekinian pemilik lembaga Sabang Merauke Circle ini aktif menulis & memberikan sejumlah perspektif dalam ulasan tulisannya. Tentu, dengan karakteristik & rasa tulisan yg khas.

Saat ini, menulis tidak cuma dapat dilakukan oleh orang yg piawai mengolah kata, tetapi juga yg memiliki nyali. Menulis, sebenarnya adalah ekspresi pendapat, bagian dari hak konstitusional yg melekat pada setiap warga negara.

Sayangnya, di era rezim yg represif ini menulis dikriminalisasi. Aktivitas berpendapat ini sering ditafsirkan sebagai hoax, menyebar fitnah, menyebar kebencian & permusuhan, SARA, makar, penghasutan, & sederet nomenklatur aneh lainnya.

Sejumlah pasal-pasal yg pada era sebelumnya tidak pernah dijadikan dasar penindakan, masif diaktivasi di era rezim Jokowi. UU No 1 tahun 1946 adalah UU kuno, yg tidak terdengar kabarnya diterapkan oleh rezim Orba, era Habibie, Megawati hingga SBY. Tapi di era Jokowi, sudah banyak aktivis, ulama & orang biasa jadi korban pasal ini. Habib Rizieq Shihab & Syahganda Nainggolan, jadi korban pasal tidak jelas ini.

Pasal 27 & 28 UU ITE, adalah pasal yg juga masif dipakai sebagai sarana kriminalisasi. Gus Nur, Ali Baharsyah, Almarhum Ust Maaher at Tuwailibi, adalah contoh korban pasal karet ini. Belum lagi, sejumlah pasal karet lainnya seperti pasal 160 KUHP yg dijadikan dalih untuk mengkriminalisasi aktivitas dakwah & berpendapat sebagai penghasutan.

Kamis (29/4) Syahganda Nainggolan akan divonis. Sebelumnya, jaksa sudah menuntut 6 tahun penjara cuma karena dianggap sudah menyebar berita dusta lewat akun Twitter @syahganda. Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 dipakai untuk menjerat Syahganda Nainggolan.

Entahlah, apakah hakim masih memiliki nurani. Di sejumlah kasus, hakim tak lebih jadi alat legitimasi kezaliman rezim. Semua kasus kriminalisasi, akhirnya diketok palu & dinyatakan bersalah.

Padahal -sekali lagi- tidak ada unsur pidana bagi warga masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Kalaupun pendapat itu keliru, tetap berkedudukan sebagai pendapat bukan kemudian dianggap mengedarkan berita dusta yg kemudian diklaim menimbulkan keonaran.

Pada kasus demo UU Omnibus Law, sejumlah demo diberbagai daerah itu dipicu oleh kezaliman rezim. Pemerintah & DPR tak mendengar aspirasi rakyat, maka terjadilah aksi demo rakyat untuk menyampaikan aspirasinya. Semua itu terjadi secara alamiah, bukan karena ciutan Syahganda Nainggolan.

Karena itu, unsur menimbulkan keonaran tidak terpenuhi karena sebabnya bukan karena cuitan Twitter tetapi karena kebijaksanaan zalim rezim. Adapun pendapat, betapapun keliru kedudukannya tetaplah pendapat yg dijamin konstitusi, bukan kemudian berubah jadi berita bohong.

Semestinya, hakim membebaskan Syahganda Nainggolan, karena unsur pidananya tidak dapat dibuktikan. Atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan, karena aktivitas yg dilakukan meskipun terbukti bukanlah peristiwa pidana, melainkan aktivitas menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.

Sabar Bang Syahganda, kebenaran sering akan dibersamai oleh Allah SWT. Kezaliman, selamanya akan dikalahkan & akan mendapat balasan baik di dunia maupun di akhirat kelak. Percayalah, ini cuma soal waktu saja. [].

Hari ini 08:23
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.