hendladi
IndoForum Beginner D
- No. Urut
- 113568
- Sejak
- 15 Jan 2011
- Pesan
- 685
- Nilai reaksi
- 2
- Poin
- 18
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan RI bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) tidak bersedia mengungkapkan nama-nama merek susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii berdasarkan hasil penelitian IPB pada 2008.
Kemenkes dan BPOM sebagai wakil pemerintah menyatakan tidak dapat mengungkap nama-nama merek susu formula yang tercemar karena memang tidak pernah menerima hasil penelitian dari IPB.
Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menegaskan, pihaknya dan BPOM tidak dapat memaksa untuk meminta hasil temuan itu kepada IPB karena masalah kode etik dan independensi.
"Dari Kemenkes dan BPOM, biar kita mau (mengumumkan) pun, ya nggak bisa karena kita tidak tahu (hasil penelitian tersebut). Setiap peneliti itu memiliki independensinya sendiri. Jadi, IPB sebagai universitas yang melakukan penelitian dengan cara-cara yang beretiket tidak akan memberitahu kita," ungkap Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Informasi Jakarta, Kamis (10/2/2010).
Sementara itu, IPB selaku pihak yang tergugat juga menyatakan tidak bersedia mengungkapkan kepada publik karena belum menerima pemberitahuan secara resmi soal putusan Mahkamah Agung dari pengadilan.
"Sampai dengan 10 Februari 2010, IPB sebagai pihak tergugat belum menerima relas pemberian putusan Kasasi Mahkamah Agung no 2975K/PDT/2009 tertanggal 26 April 2010. Jadi sampai hari ini belum menerimanya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selaku pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara tersebut," ungkap Dedi, salah seorang perwakilan IPB.
Dengan belum diterimanya surat tersebut, lanjut Dedi, berarti IPB belum diberitahukan secara resmi dan patut mengenai amar putusan tesebut.
"Oleh karena itu, IPB belum dapat memenuhi dan melaksanakaa hal-hal yang diminta dan diperintahkan pengadilan sesuai amar putusan MA," ujarnya.
Tak bisa memaksa Menkes Endang menambahkan, pihaknya tidak dapat meminta atau memaksa IPB untuk mengungkap hasil penelitian susu formula yang tercemar karena ini sudah berada dalam wilayah hukum.
"Pemerintah tidak akan mendorong IPB mengumumkannya. Yang menetapkan dan yang harus mengumumkan adalah pengadilan," ujar Menkes.