• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Soal Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Pakde Karwo Tunggu Keputusan Kemenpan-RB

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Gubernur Jawa Timur Soekarwomengaku masih menunggu Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait kebijakan penggunaan mobil dinas pegawai negeri sipil untuk mudik Lebaran 2016.

"Kami masih menunggu peraturan yang dikeluarkan dari Pak Yuddy Chrisnandi sebelum menyampaikannya ke pegawai," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (21/6/2016).

Menurut dia, jika nantinya Pemerintah Pusat membolehkan penggunaan mobil dinas asalkan sesuai prosedur maka pihaknya juga pasti tak akan melarangnya.

Namun, bagaimana jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan mempergunakan mobil dinas untuk mudik bagi PNS seperti halnya tahun sebelumnya? Orang nomor satu di pemprov Jatim tersebut mengaku tetap mengikuti aturan KemenPAN-RB.

"Pemprov Jatim adalah perwakilan Pemerintah Pusat di daerah sehingga mengikuti aturan yang dikeluarkannya. Dalam hal ini kewenangan di KemenPAN-RB, jadi kami ikut aturannya," kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya.

Di Jatim, pada musim arus mudik dan balik 2015, Pemprov mengeluarkan aturan melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik sesuai arahan KPK, meski KemenPAN-RB memberikannya lampu hijau.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.