• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Siswi SMP Ini Rela Diajak Hubungan Intim dengan Imbalan Coklat dan Uang Rp 50.000

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Gara-gara cokelat dan uang Rp 50.000, siswi SMP asal Driyorejo, Gresik ini rela menyerahkan kehormatannya pada pria beristri dan telah memiliki 5 anak.

Akibatnya, Tukiman (38), warga Desa Kasiyan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, ditangkap polisi Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pertemuan mereka bermula saat tersangka mendapatkan nomor telepon korban dari temannya pada Februari 2016. Dari situ keduanya menjalin komunikasi. Tersangka berterus terang telah berkeluarga. Tapi korban tidak mempermasalahkan sebab dianggap sebagai teman saja. Lantaran diiming-imingi uang Rp 50.000 dan cokelat, korban mau menyerahkan dirinya untuk hubungan intim," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Heru Dwi Purnomo, Jumat (18/3/2016).

Ayah lima anak ini membujuknya dengan cokelat dan uang Rp 50.000 untuk bertemu di warung yang sudah tutup, kemudian mengajaknya berhubungan badan.

Setelah itu, ia mengajak lagi bertemu di pasar yang sepi dan berhubungan intim lagi.

Aksi bejat itu diketahui orangtuanya setelah korban merasa kesakitan dan dilaporkan ke Polres Gresik.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik langsung menyelidiki laporan tersebut.
Tukiman yang bekerja di proyek Perumahan Kota Baru Driorejo (KBD) itu pun ditangkap.

Tukiman mengaku hubungan tersebut berlangsung di warung, sekitar pukul 04.00 WIB.

"Janjian di warung kopi. Karena bersedia akhirnya terjadi hubungan intim," kata Tukiman.

Setelah hubungan tersebut selesai, pagi harinya dilakukan hubungan yang sama tapi di tempat lain. "Dia yang mengajak pindah ke tempat lain dan melakukan gituan lagi,” imbuhnya.

"Sekarang isteri dan 5 anak saya sudah tidak mau bertemu,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.