• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Siswa SMK Coba Bunuh Pacarnya yang Hamil

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Kesal lantaran terus didesak dimintai pertanggungjawaban oleh pacarnya yang hamil 4 bulan, HS (16), seorang siswa kelas satu sekolah menengah kejuruan di Purwakarta, Jawa Barat, mencoba membunuh kekasihnya, G (15), dengan cara mendorong ke sungai dari atas jembatan kereta api setinggi 50 meter pada Rabu (20/8/2014).

Beruntung korban, siswi kelas 3 SMP, selamat meski mengalami luka patah tulang tangan dan kaki. Sementara pelaku langsung ditangkap polisi dan digelandang ke Mapolres Purwakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. HS (16) masih berseragam sekolah saat ditangkap petugas Satreskrim Polres Purwakarta di tempat persembunyiannya.

Percobaan pembunuhan terhadap korban berawal dari kisah asmara antara pelaku dan korban. Pada Januari lalu pelaku mengajak korban berhubungan badan di rumah teman pelaku di Purwakarta. Kejadian tak senonoh itu dilakukan pelaku hingga tujuh kali di waktu dan tempat yang berbeda hingga akhirnya korban hamil 4 bulan.

Melihat perutnya yang terus membesar korban lantas meminta pertanggungjawaban pelaku untuk menikahinya. Namun dengan alasan malu permintaan korban ditolak. Lantaran terus didesak pelaku kesal lalu mendorong korban ke sungai di bawah jembatan Kereta Api Cikao di Desa Cisalada, Jatiluhur, Purwakarta.

Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Ahmad Faisal Pasaribu menyatakan pelaku akan dijerat pasal 23 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 15 tahun.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.