• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Sisa Gaji di Bank, Bijaknya Diapakan, Ya?

Invisible Star

IndoForum Newbie A
No. Urut
88832
Sejak
7 Jan 2010
Pesan
336
Nilai reaksi
26
Poin
28
Hampir sebagian besar pembayaran gaji saat ini sudah dilakukan melalui cara treansfer (pemindahbukuan) dari rekening perusahaan (pembayar gaji) ke rekening karyawan (penerima gaji), dan tidak lagi dilakukan dengan membayar secara tunai atau cash. Hal ini dilakukan untuk memudahkan dari sistem administrasi dan lebih aman dilakukan. Sehingga seorang karyawan diwajibkan memiliki sebuah rekening tabungan di bank tempat rekening perusahaan berada.

Sebaiknya Anda membuka sebuah rekening masa depan, selain rekening gaji di bank yang sama. Rekening gaji dipakai untuk masuknya gaji dan keluarnya pembayaran sebagai tagihan, sehingga saldonya akan selalu kering. Sedangkan rekening masa depan, dapat Anda pergunakan untuk menampung dan mengakumulasikan dana masa depan. Jadi saat Anda menerima pendapatan di rekening gaji, maka segera transfer sebesar minimal 10 persen ke rekening masa depan, selanjutnya bayar segala utang (termasuk kartu kredit). Sisanya silakan Anda pakai untuk biaya hidup selama bulan tersebut, dan jangan gesek lagi kartu kredit Anda(jangan berutang).

Saat dana Anda di rekening masa depan sudah terakumulasi dan cukup besar, serta memenuhi syarat untuk dipindahkan ke deposito, silakan alihkan dan ubah bentuk dana masa depan Anda dari bentuk rekening (tabungan) ke sertifikat deposito.

Beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dengan seksama bila Anda ingin menaruh dana di deposito sebagai berikut:
- Pastikan langganan Anda mengikuti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Anda menaruh dana Anda di produk perbankan, dan bukan produk lainnya.
- Dana yang dijamin oleh LPS dengan batas maksimal sebesar Rp 2 miliar.
- Bunga simpanan dan deposito yang diberikan bank, tidak boleh melampaui tingkat suku bunga yang diperkenankan oleh LPS. Jadi jangan berpikiran bahwa bila uang Anda ditaruh di bank, lantas aman 100 persen. Selain 3 hal tersebut di atas, maka ada 1 syarat lagi yang harus Anda penuhi bila Anda ingin dana Anda dibayar kembali oleh LPS (bila bank Anda bankrut), yaitu: Anda tidak bileh memiliki catatan buruk dan pernah melakukan sebuah tindakan yang merugikan bank tersebut.

Disarankan untuk Anda menaruh uang sebesar 1 bulan gaji di rekening tabungan masa depan, dan 2-5 kali gaji Anda dalam bentuk deposito yang dapat Anda cairkan setiap saat dalam keadaan genting. Dan bila ternyata dana Anda sudah melampaui 6 kali gaji Anda, mulailah memikirkan untuk segera mentransfer dana masa depan Anda dalam bentuk Logam Mulia (LM).

Mengapa disarankan untuk menaruh maksimal 6 kali gaji Anda di bank? Karena suku bunga bank yang Anda peroleh tidak akan mampu mengalahkan tingkat inflasi yang terjadi, sehingga bila Anda menaruh seluruh dana masa depan di bank, maka Anda akan menjadi "miskin" secara otomatis. Nilai dan daya beli uang Anda akan menurun seiring berjalannya waktu. Untuk itu, disarankan untuk Adna mulai masuk ke dalam investasi LM dan Reksa Dana.


(Freddy Pieloor, CFP. Financial Counsellor/Majalah Chic)
 
Hmmmm, selama ini Q punya simpanan di bank semua :D. Tapi kalau boleh milih mending buat beli rumah atau beli emas (gak berbunga, tapi daripada rontok?) daripada punya deposito ;).
 
mending buat modal usaha aja uangnya,daripada cuma makan bunga,kapan bisa kaya :D
 
Alternatif yang bagus bro /no1, dipake buat modal usaha oke juga ;).
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.