|
LOUNGE |
TANYA JAWAB |
KESEHATAN |
MUSIC |
MOVIES |
OLAHRAGA |
KULINER |
ANIME |
JOKES
GAMES |
COMPUTER |
OTOMOTIF |
PETS |
PONSEL |
DEBATE |
GALLERY |
YOUTH |
BERITA & POLITIK
CURHAT |
RELIGI |
MISTERI |
GAYA HIDUP |
EDUKASI |
SARAN |
TEST
|
kalo ga salah yg aku liat waktu lalu, pernah liat videonya, ditanyain ayat ini bunyinya apa langsung dijawab ama dia.. Hebat..
Mukjizat nyata itu adalah 6666 Ayat Al-Quran
(utk sekedar penjelasan, mungkin 666 yang dipopulerkan kaum satanisme itu merupakan propaganda terlaknat belaka, sebetulnya mereka ga suka dengan Al-Quran kita, benar-benar sia-sia usaha mereka)
Misteri angka 6 hanya Allah s.w.t Yang Tahu..
Coba anda teliti: Jumlah quark dalam atom, bentuk sarang lebah, six packs, bentuk molekul salju, dsb...
Mukjizat nyata itu adalah 6666 Ayat Al-Quran
(utk sekedar penjelasan, mungkin 666 yang dipopulerkan kaum satanisme itu merupakan propaganda terlaknat belaka, sebetulnya mereka ga suka dengan Al-Quran kita, benar-benar sia-sia usaha mereka)
Misteri angka 6 hanya Allah s.w.t Yang Tahu..
Coba anda teliti: Jumlah quark dalam atom, bentuk sarang lebah, six packs, bentuk molekul salju, dsb...


@ TS mungkin bukan Mukjizat tetapi KARUNIA ALLAH..........
Setahu gw kalo Mukjizat itu buat para NABI bukan ALLAH .....@ Momod diharap agar bisa diganti judul nya

QS 4:11 Allah menyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak2mu, (yaitu) bagian seorang anak laki2 sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu bapak, bagian masing2 seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (pembagian2 tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (tentang) orang tuamu dan anak2mu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. inilah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha mengetahui, Mahabijaksana.
Penjelasan ::
QS 4:11
Kondisi Ke - 1
Dik : Orang tua Normal punya anak2, ak artikan yang meninggal adalah orang tua yang mempunyai anak2
a). Jika hanya satu orang anak laki2 dan satu anak perempuan, maka bagiannya anak laki-laki = 2x anak perempuan. Contoh harta = 1, maka laki2 dapat 2/3 dan perempuan dapat 1/3 , atau dapat juga laki2nya dapat 1/3 dan perempuannya dapat 1/6 , karena sesuai rumusnya bahwa bagian anak laki2 = 2x bagian anak perempuan
b). Jika anak2nya perempuan semua dan jumlahnya >= 2 orang maka bagian mereka 2/3 dari total harta yang ditinggalkan
c). Jika anak perempuan hanya seorang saja maka dia hanya dapat 1/2 dari total harta yang ditinggalkan
d). Jika ada ibu bapaknya, masing2 : ibu = 1/6 dan bapaknya 1/6 dengan catatan yang meninggal mempunyai anak, maka :
pada point a) (d.1) bapak tambah ibu = 1/3 , anak laki2 1/3 dan anak perempuannya 1/6 , jadi keseluruhan yang diwariskan adalah 1/3+1/3+1/6 = 5/6, berarti masih ada sisa 1/6 dari hartanya, bila hartanya = 1
pada point b) (d.2) bapak tambah ibu = 1/3 , tambah bagian total anak perempuan 2/3 maka keseluruhan yang akan diwariskan adalah = 1
pada point c) (d.3) bapak tambah ibu = 1/3 , tambah bagian anak perempuan 1/2 , maka total keseluruahn yang akan diwariskan adalah 5/6
e). Jika yang meninggal tidak mempunyai anak, dan hanya kedua orang tuanya saja, maka ibunya mendapat 1/3 bagian dan ayahnya 2x dari ibunya, sesuai point a)
f). Jika yang meninggal mempunyai beberapa saudara > 1 orang maka ibunya mendapat 1/6 bagian, bapaknya 1/3 bagian dan saudara atau saudara2nya sisanya yaitu 1-(1/3+1/6) = 1/2 bagian
Pada kondisi – 1 hanya dibagikan bila telah dipenuhi wasiat dan atau setelah dibayar hutangnya
QS 4:12 Dan bagianmu (suami2) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri2mu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri2mu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) hutangnya. Para istri memperoleh seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau(dan setelah dibayar) hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) hutang2mu. Jika seseorang meinggal, baik laki2 maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah. dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki2 (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing2 dari kedua jenis saudra itu seperenam hartanya. Tetapi jika saudara2 seibu itu lebih dari seoernag maka mereka bersama2 dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris), Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui Maha Penyantun.
Penjelasan ::
QS 4:12
Kondisi Ke - 2
Dik: Istri yang meninggal
a). Bagian suami = 1/2 bagian dengan catatan mereka tidak mempunyai anak
b). JIka mempunyai anak maka suami mendapatkan 1/4 bagian
Pada kondisi – 2 hanya dibagikan bila telah dipenuhi wasiat dan atau setelah dibayar hutangnya
QS 4:12
Kondisi Ke – 3
Dik: suami yang meninggal
a). Bagian para istri mendapat 1/4 bagian bila mereka tidak mempunyai anak
b). Bila mempunyai anak maka bagian para istri adalah 1/8 bagian
Pada kondisi – 3 hanya dibagikan bila telah dipenuhi wasiat dan atau setelah dibayar hutangnya
QS 4:12
Kondisi ke – 4
Dik: yang meninggal baik laki2 maupun perempuan tidak meninggalkan anak dan tidak meninggalkan ayah
a). tapi mempunyai seorang saudara laki2 (seibu) atau saudara perempuan (seibu), maka bagi masing2 dari kedua jenis saudara itu 1/6 bagian dari hartanya.
b). jika saudara2 seibu itu lebih dari seorang maka mereka bersama2 dalam bagian yang 1/3 bagian itu.
Pada kondisi – 4 hanya dibagikan bila telah dipenuhi wasiat dan atau setelah dibayar hutangnya
QS 4:176 Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuan itu) seperdua dari harta yang ditinggalkan, dan saudaranya yang laki2 mewarisi (seluruh harta saudara perempuannya), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari ) saudara2 laki2 dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki2 sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Penjelasan ::
QS 4:176
Kondisi Ke – 5
(footnote: kalalah ialah orang mati yang tidak meninggalkan bapak dan anak)
Dik: yang mati tidak mempunyai anak
a). Tapi punya saudara perempuan, maka bagiannya adalah 1/2 bagian yang diwariskan
b). bila hanya ada saudara laki laki maka bagiannya adalah seluruh harta
c). bila saudaranya 2 orang perempuan maka bagian keduanya adalah 2/3 bagian
d). bila ahli warisnya terdiri dari saudara perempuan dan laki2 maka baigan laki2nya = 2x bagian saudara perempuannya.
Pada kondisi – 5 hanya dibagikan bila telah dipenuhi wasiat dan atau setelah dibayar hutangnya
Note : Jika dalam ke 5 kondisi itu ada yang merasa ak salah mengartikan ayat2 tersebut mohon untuk mengkritiknya !!!
http://mohabi.wordpress.com/2008/01/13/rangkaian-pembagi-arus-dan-tegangan/
Hukum Ohm menyatakan bahwa besarnya tegangan pada suatu cabang (V) yang mengandung resistor (R) yang dialiri arus sebesar (I) adalah sama dengan hasil resistansi dengan arus yang mengalir pada cara tersebut. Jika ditulis dalam bentuk persamaan adalah sebagai berikut : V = I.R.
Sedangkan hukum Kirchoff arus mengatakan bahwa jumlah arus yang masuk pada suatu titik percabangan sama dengan jumlah arus yang keluar dari titik percabangan tersebut. Jika ditulis dalam bentuk perumusan adalah sebagai berikut : ∑ I masuk + ∑ I keluar = 0. Hukum Kirchoff tegangan mempunyai pernyataan yang hampir sama dengan hukum Kirchoff arus tetapi juga merupakan pengembangan dari hukum Ohm, yang bahwa jumlah tegangan (baik yang berupa sumber tegangan maupun tegangan yang ada pada komponen) pada suatu loop (jaringan tertutup) sama dengan nol. Hal ini dapat dinyatakan dengan persamaan matematis sebagai berikut : ∑ V + ∑ I.R = 0.
Berdasarkan hukum Ohm dan hukum Kirchoff, maka kita dapat mengetahui dan menyelidiki adanya arus maupun tegangan dalam suatu rangkaian dengan beberapa tahanan. Pada analisa disini dipakai rangkaian R yang linier, meskipun sebenarnya hal tersebut berlaku juga pada sumber bolak-balik
...
...
...
Silakan lihat rangkaiannya dalam situs tersebut agar lebih jelas!!!
http://elkaubisa.blogspot.com/2008/04/pembagi-tegangan.html
Input pada rangkaian pembagi tegangan adalah Vin, Vin akan mengalirkan arus i melewati dua buah resistor yang dihubungkan seri. Karena dihubungkan seri maka arus yang mengalir melewati kedua resistor tersebut sama.
Nah, itu adalah persamaan untuk mencari Vout dari rangkaian pembagi tegangan. Dengan menentukan nilai dari resistor R1 dan R2 kita bisa mendapatkan tegangan sesuai dengan yang kita inginkan dari 0V sampai Vin.
Mohon lihat sumber agar lebih jelas, karena ak agak susah klo mesti upload gambarnya......
CONTOH kasus 1: kesalahan hitung muhammad: Jika yang meninggal memiliki 4 anak perempuan plus 2 orang tua plus istri. Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:
2/3 (ayat 11) + 1/3 (ayat 11) + 1/8 (ayat 12) = 1 + 1/8 --------------> loh kok kelebihan? he...he...he...
Originally Posted by cessario
Almarhum meninggalkan:
4anak perempuan; 2orang tua; dan 1orang istri
dengan harta waris Rp. 30 jt.
maka pembagian waris tersebut adalah:
4 anakperempuan = n1 = 2/3 = 0,667
2 ortu = n2 = 1/6 + 1/6 = 1/3 = 0,333
dan 1 orang istri = n3 = 1/8 = 0,125
dan keseluruhan (taraka) adalah ∑n = 1 1/8 = 1,125
maka didapat BAGIAN TIAP Ahlul Waris (sah) adalah
4 anakperempuan = {n1/∑n}x تَرَكَ (taraka waris)
= {0,667/1,125} x 30 jt
= 17,786666667666666666666666666667 JUTA
2 ortu = {n2/∑n}x تَرَكَ (taraka waris)
= {0,333/1,125} x 30 jt
= 8,880000 JUTA
1 orang istri = {n3/∑n}x تَرَكَ (taraka waris)
= {0,125/1,125} x 30 jt
= 3,3333333333333333333333333333333 JUTA
Total seluruh Rp 30 JT.
SUBHANALLAH SUNGGUH MENGAGUMKAN AYAT2 TERSEBUT
@ TS mungkin bukan Mukjizat tetapi KARUNIA ALLAH..........
Setahu gw kalo Mukjizat itu buat para NABI bukan ALLAH .....@ Momod diharap agar bisa diganti judul nya