• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Politik Share BOJONEGORO - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro

genocide the jackals

IndoForum Activist A
No. Urut
37421
Sejak
24 Mar 2008
Pesan
20.048
Nilai reaksi
328
Poin
83
BOJONEGORO - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memastikan setelah Lebaran, sidang kasus dugaan korupsi DPRD setempat dimulai. Hanya saja, sampai saat ini pihak PN belum memastikan siapa saja hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.

Menurut Humas PN Bojonegoro Tumpanuli Marbun, berkas kasus dugaan korupsi APBD 2006-2007 di pos Sekretariat Dewan (Setwan) Rp13,2 miliar sudah diterima PN. Yakni berkas tersangka Wahyuningsih, mantan bendahara Setwan.

"Sedang tersangka Tamam Syaifudin (mantan ketua dewan) masih belum," katanya.

Dia menjelaskan, proses penetapan hakim yang menangani kasus merupakan kewenangan pimpinan PN. Pihaknya hanya mengajukan berkas ke Ketua PN, dan ditindaklanjuti dengan penujukkan hakim yang menangani. "Sekarang masih di pimpinan," tegasnya.

Marbun sendiri belum bisa memastikan. Tapi, dari beberapa sidang kasus korupsi, beberapa nama hakim selalu masuk, di antaranya Marbun sendiri, hakim Ahmad Yani, Setyo Yoga, I Wayan Sukanila, dan ketua PN sendiri yakni Pudji Widodo.

"Kita tunggu petunjuk pimpinan saja," tegasnya.

Kasus dugaan korupsi APBD 2006-2007 menyeret dua tersangka, yakni Tamam dan Wahyuningsih. Keduanya hingga kini tidak ditahan seperti para tersangka korupsi lainnya. Berkas Wahyuningsih dengan Jaksa Sateno lebih dulu dilimpah ke PN. Sedang, berkas dengan tersangka Tamam yang dipegang Jaksa Efendi hingga sekarang masih berada dilacinya.

Sementara itu, terkait jumlah hakim, PN Bojonegoro mengaku masih kekurangan. PN Bojonegoro yang berstatus I A, memiliki 12 hakim atau 4 majis hakim. Sedang, saat ini instansinya hanya memiliki 3 majelis hakim. "Hingga saat ini kami kekurangan hakim," tegasnya.

Akibat kekurangan hakim itu, lanjut dia banyak kasus yang harus tertunda penanganannya. Karena, hakim yang ada masih melakukan siding kasus lainnya. Pihak PN sendiri sudah beberapa kali mengajuka penambahan hakim. "Tapi hingga saat ini belum ada respons," tegasnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.