• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Setelah Videotron, Muncul Billboard Ilegal Lagi

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
H5Y6t.jpg
Setelah dua lokasi vidotron dianggap tak berizin, muncul papan reklame ilegal di Jl. Adisucipto, tepatnya di pertigaan depan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo. Sebuah billboard yang berisi informasi layanan masyarakat dari pemerintah kota (pemkot) itu ditempeli stiker tak berizin pada tiangnya. Stiker itu tertempel di papan reklame itu cukup lama.

Papan reklame itu memiliki dua wajah. Wajah di sisi barat mencantumkan informasi ucapan selamat kepada tim penilai lomba lalu lintas yang terdapat logo perhubungan. Sedangkan wajah sisi timur berisi informasi layanan masyarakat yang menampilkan gambar Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo.

Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (20/5/2014), mengungkapkan indikasi papan reklame tak berizin itu banyak ditemukan di sejumlah titik, salah satunya di Jl, Adisucipto itu. Supri, sapaan akrabnya, mendesak kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait agar melakukan inventarisasi papan reklame tak berizin dan reklame mana saja yang merupakan aset pemkot.

“Apalagi indikasinya reklame yang ditempeli stiker tak berizin itu milik pemkot sendiri. Hal itu jelas ironis dan memalukan karena tidak memberi contoh yang baik. Pemkot juga tidak etis ketika ada reklame tak berizin tetap dibiarkan berdiri. Mestinya pemkot harus menindak tegas berdasarkan regulasi yang ada, yakni dibongkar atau diturunkan,” tandas politikus Partai Demokrat itu.

Dengan banyaknya reklame tak berizin dibiarkan, ujar dia, akan berdampak pada kontribusi pendapatan daerah. Reklame-reklame tak berizin itu, kata dia, tidak memberi kontribusi pendapatan daerah. Bila melihat pada aturan lelang, jelas dia, nilai lelang itu mencapai Rp100 juta-Rp300 juta untuk jangka waktu tiga tahun. Dia menambahkan titik-titik reklame itu ada yang milik pemkot dan ada yang dikelola pihak ketiga.

“Pemkot seharusnya bisa memverifikasi titik-titik reklame untuk memisahkan mana yang berizin dan mana yang legal. Saya menyayangkan reklame ilegal di depan PDAM itu, apalagi memuat gambar kepala daerah. Saya kira masih banyak reklame yang luput dari pengawasan dinas. Termasuk videotron itu jelas keterlaluan. Kami juga meminta ada penelusuran dari hulu ke hilir, dari proses perizinan hingga pembangunan,” tegasnya.

Menurut dia, nilai lelan dua videotron yang mencapai Rp1,5 miliar untuk jangka waktu lima tahun itu tidak wajar dan terlalu murah. Dia menyontohkan nilai lelang pembangunan videotron di pertigaan Manahan yang kini sudah dibongkar mencapai Rp5 miliar untuk lima tahun.

“Meskipun tidak transparan, nilai Rp5 miliar itu saja masih di bawah harga umum. Apalagi ini dua titik dan hanya Rp1,5 miliar. Saya mencium ada keterlibatkan oknum orang dalam dalam pembangunan dua videotron itu. Proses perizinannya, saya menduga dilakukan di bawah meja. Ke depan mestinya semua proses lelang harus transparan,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Solo, Honda Hendarto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, menambahkan harus ada upaya klarifikasi terlebih dulu reklame di Jl. Adi Sucipto itu milik pemkot atau pihak ketiga. Bila diasumsikan reklame milik pemkot karena memuat informasi layanan, menurut Honda, tidak pas ditempel label tak berizin. Honda menduga ada miskomunikasi dalam penempelan label tak berizin itu.

“Saya berharap ada koordinasi antara SKPD yang memiliki papan reklame dengan tim penertiban reklame agar tidak terjadi miskomunikasi di lapangan. Bila perlu SKPD terkait harus melakukan inventarisasi reklame milik pemerintah. Bisa juga dilakukan pemasangan label milik pemerintah untuk membedakan reklame pemerintah dan reklame pihak ketiga,” ujarnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.