Angela
IndoForum Addict A
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 41.357
- Nilai reaksi
- 23
- Poin
- 0
JAKARTA,MEDIAINI.COM Platform media sosial pesaing TikTok bernama SnackVideo yg iklannya sering muncul di dunia maya mendapat sorotan spesifik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aplikasi buatan Tencent, China itu menawarkan sejumlah keuntungan kepada penggunanya berupa koin virtual yg nantinya dapat ditukar dengan uang.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution, mengatakan bahwa Snack Video sudah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi Pusat (SWI) & dinyatakan sebagai aplikasi ilegal. Dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dinyatakan ilegal karena tidak ada izin & diduga merupakan money game (permainan uang), ujar Fredly Nasution kepada wartawan, Kamis (25/2).
Nonton Dibayar, Perlu Cek Skema
OJK Sultra melihat, praktik dulang cuan aplikasi tersebut dilakukan lewat sejumlah kegiatan. Mulai dari masuk aplikasi, menyukai konten, mengikuti akun orang, mengundang orang lain untuk bergabung, hingga menonton video-video yg ada di aplikasi itu.
Pada aktivitas tersebut pengguna akan diberi imbalan koin virtual yg dijanjikan dapat ditukar jadi rupiah, kemudian dapat dicairkan lewat aplikasi dompet digital. Berdasar informasi, pengguna tidak diwajibkan mengeluarkan uang, tetapi cuma menginvestasikan waktu mereka untuk mengerjakan semua kegiatan itu.
OJK juga mengimbau masyarakat tidak mengerjakan investasi pada platform serupa yg juga ilegal seperti VTube & Tiktokcash. Sebelum mengerjakan investasi, Fredly menyarankan masyarakat untuk berhati-hati kalau hendak berinvestasi melalui platform digital.
Pertama, pahami & pastikan pihak yg menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yg berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yg dijalankan. Kedua, memastikan pihak yg menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai kawan pemasar. Ketiga, memastikan kalau terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat mengpakai akal sehat atas kewajaran imbal hasil/keuntungan/bonus & sejenisnya atas produk yg ditawarkan.
Belum Temukan Konten Ilegal
Lebih lanjut, juru Bicara Kementerian Komunikasi & Informatika, Dedy Permadi mengatakan sejauh ini belumendapat laporan keluhan pengguna maupun aktivitas ilegal dari aplikasi Snack Video.Dari sisi Kominfo, kami saat ini belum menemukan konten ilegal atau unsur melanggar hukum dari aplikasi tersebut. Namun, kami terus mengikuti perkembangan untuk memastikan pengguna aplikasi Indonesia dapat terlindungi dari konten-konten negatif yg dilarang undang-undang, mengatakan Dedy Permadi.
Dalam situs resminya, Snack Video adalah sebuah aplikasi video pendek yg ditujukan untuk kaum milenial di seluruh dunia. Memiliki server pusat di Singapura, hingga saat ini media sosial ini sudah memiliki 10 juta pengguna di seluruh dunia. Meski di Indonesia pamornya masih kalah dengan TikTok, beberapa hari terakhir, media sosial ini terus jadi sorotan warganet.
Sumber:https://mediaini.com/selain-tiktok-c...izin-oleh-ojk/ Hari ini 08:17