• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Sedikit tentang MUsic

Da_VivoS

IndoForum Beginner A
No. Urut
11231
Sejak
8 Feb 2007
Pesan
1.054
Nilai reaksi
31
Poin
48
assalamu'alaikum wr.wb.Saya pernah mendengar kalo bermain alat musik itu dosa. apa itu benar? apakah bernyanyi juga dosa? jazakallah.
_______________________________________________________
Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.
Sebenarnya fiqih Islam itu punya sekian pandangan yang tidak hanya satu versi dalam memandang hukum musik dan lagu.
Jika ada yang mengatakan bahwa musik dilarang hal itu karena memang didukung oleh banyak ulama dan disertai dengan dalil-dalilnya. Namun bukan berarti pendapat itu adalah satu-satunya pendapat tentang musik. Ternyata ulama salaf pun tidak semuanya sepakat untuk mengharamkan musik secara mutlaq. Meski memang umumnya memakruhkan atau tidak menganjurkan seseorang untuk bermain musik. Bahkan di dalam banyak bab fiqih memang kita temukan bahwa diantara jual beli yangdiharamkan adalah memperjual belikan alat-alat musik.

Tapi sekali lagi, bila kita luaskan kajian kita dan menelaah pendapat fiqih, maka kita pasti akan mendapatkan bahwa keharaman musik bukanlah sesuatu yang disepakati oleh semua ulama.

Bagaimana Islam berbicara tentang nyanyian dan musik? Istilah yang biasa dipakai dalam madzhab Hanafi pada masalah nyanyian dan musik sudah masuk dalam ruang lingkup maa ta’ummu bihi balwa (sesuatu yang menimpa orang banyak). Sehingga pembahasan tentang dua masalah ini harus tuntas. Dan dalam memutuskan hukum pada dua masalah tersebut, apakah halal atau haram, harus benar-benar berlandaskan dalil yang shahih (benar) dan sharih (jelas). Dan harus tajarud, yakni hanya tunduk dan mengikuti sumber landasan Islam saja yaitu Al- Qur’an, Sunnah yang shahih dan Ijma. Tidak terpengaruh oleh watak atau kecenderungan perorangan dan adat-istiadat atau budaya suatu masyarakat.

Sebelum membahas pendapat para ulama tentang dua masalah tersebut dan pembahasan dalilnya. Kita perlu mendudukkan dua masalah tersebut. Nyanyian dan musik dalam Fiqh Islam termasuk pada kategori muamalah atau urusan dunia dan bukan ibadah. Sehingga terikat dengan kaidah:
Hukum dasar pada sesuatu (muamalah) adalah halal (mubah).
Hal ini sesuai firman Allah SWT. :
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu? (QS Al-Baqarah 29).
Sehingga untuk memutuskan hukum haram pada masalah muamalah termasuk nyanyian dan musik harus didukung oleh landasan dalil yang shahih dan sharih. Rasulullah saw. bersabda:
Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menetapkan kewajiban, janganlah engkau lalaikan, menetapkan hudud, jangan engkau langgar, mengharamkan sesuatu jangan engkau lakukan. Dan diam atas sesuatu, sebagai rahmat untukmu dan tidak karena lupa, maka jangan engkau cari-cari (hukumnya) ? (HR Ad-Daruqutni).
Halal adalah sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya. Dan haram adalah sesuatu yang Allah haramkan dalam kitab-Nya. Sedangkan yang Allah diamkan maka itu adalah sesuatu yang dima’afkan? (HR at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan al-Hakim )
Pada hukum nyanyian dan musik ada yang disepakati dan ada yang diperselisihkan. Ulama sepakat mengharamkan nyanyian yang berisi syair-syair kotor, jorok dan cabul. Sebagaimana perkataan lain, secara umum yang kotor dan jorok diharamkan dalam Islam. Ulama juga sepakat membolehkan nyanyian yang baik, menggugah semangat kerja dan tidak kotor, jorok dan mengundang syahwat, tidak dinyanyikan oleh wanita asing dan tanpa alat musik. Adapun selain itu para ulama berbeda pendapat, sbb:

Jumhur ulama menghalalkan mendengar nyanyian, tetapi berubah menjadi haram dalam kondisi berikut:
1. Jika disertai kemungkaran, seperti sambil minum khomr, berjudi dll.
2. Jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah seperti menyebabkan timbul cinta birahi pada wanita atau sebaliknya.
3. Jika menyebabkan lalai dan meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan shalat atau menunda-nundanya dll.
Madzhab Maliki, asy-Syafi’i dan sebagian Hambali berpendapat bahwa mendengar nyanyian adalah makruh. Jika mendengarnya dari wanita asing maka semakin makruh. Menurut Maliki bahwa mendengar nyanyian merusak muru’ah. Adapun menurut asy-Syafi’i karena mengandung lahwu. Dan Ahmad mengomentari dengan ungkapannya: “Saya tidak menyukai nyanyian karena melahirkan kemunafikan dalam hati”.

Adapun ulama yang menghalalkan nyanyian, diantaranya: Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Zubair, Al-Mughirah bin Syu’bah, Usamah bin Zaid, Umran bin Hushain, Muawiyah bin Abi Sufyan, Atha bin Abi Ribah, Abu Bakar Al-Khallal, Abu Bakar Abdul Aziz, Al-Gazali dll. Sehingga secara umum dapat disimpulkan bahwa para ulama menghalalkan bagi umat Islam mendengarkan nyanyian yang baik-baik jika terbebas dari segala macam yang diharamkan sebagaimana disebutkan diatas.

Sedangkan hukum yang terkait dengan menggunakan alat musik dan mendengarkannya, para ulama juga berbeda pendapat. Jumhur ulama mengharamkan alat musik sesuai dengan beberapa hadits diantaranya, sbb:

“Sungguh akan ada di antara umatku, kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat yang melalaikan". (HR Bukhari)

“Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling gembala, maka ia menutupi telingannya dengan dua jarinya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan tersebut. Ia berkata:”Wahai Nafi” apakah engkau dengar?. Saya menjawab:”Ya”. Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai saya berkata :?Tidak?. Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya, dan mengalihkan kendaraannya ke jalan lain dan berkata: Saya melihat Rasulullah saw. mendengar seruling gembala kemudian melakukan seperti ini? (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Dari Umar bin Hushain, bahwa Rasulullah saw. berkata tentang umat ini: Gerhana, gempa dan fitnah. Berkata seseorang dari kaum muslimin:Wahai Rasulullah kapan itu terjadi?? Rasul menjawab: Jika biduanita, musik dan minuman keras dominan? (HR At-Tirmidzi).

Para ulama membicarakan dan memperselisihkan hadits-hadits tentang haramnya nyanyian dan musik. Hadits pertama diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya, dari Abi Malik Al Asy'ari ra. Hadits ini walaupun terdapat dalam hadits shahih Bukhori, tetapi para ulama memperselisihkannya. Banyak diantara mereka yang mengatakan bahwa hadits ini adalah mualaq (sanadnya terputus), diantaranya dikatakan oleh Ibnu Hazm. Disamping itu diantara para ulama menyatakan bahwa matan dan sanad hadits ini tidak selamat dari kegoncangan (idtirab). Katakanlah, bahwa hadits ini shohih, karena terdapat dalam hadits shohih Bukhori, tetapi nash dalam hadits ini masih bersifat umum, tidak menunjuk alat-alat tertentu dengan namanya. Batasan yang ada adalah bila ia melalaikan.

Hadits kedua dikatakan oleh Abu Dawud sebagai hadits mungkar. Kalaupun hadits ini shohih, maka Rasulullah saw. tidak jelas mengharamkannya. Bahkan Rasulullah saw mendengarkannya sebagaimana juga yang dilakukan oleh Ibnu Umar. Sedangkan hadits ketiga adalah hadits ghorib. Dan hadits-hadits lain yang terkait dengan hukum musik, jika diteliti ternyata tidak ada yang shohih.

Adapun ulama yang menghalalkan musik sebagaimana diantaranya diungkapkan oleh Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya, Nailul Authar adalah sbb: Ulama Madinah dan lainnya, seperti ulama Dzahiri dan jamaah ahlu Sufi memberikan kemudahan pada nyanyian walaupun dengan gitar dan biola. Juga diriwayatkan oleh Abu Manshur Al-Bagdadi As-Syafi’i dalam kitabnya bahwa Abdullah bin Ja’far menganggap bahwa nyanyi tidak apa-apa, bahkan membolehkan budak-budak wanita untuk menyanyi dan beliau sendiri mendengarkan alunan suaranya. Dan hal itu terjadi di masa khilafah Amirul Mukminin Ali ra. Begitu juga Abu Manshur meriwayatkan hal serupa pada Qodhi Syuraikh, Said bin Al Musayyib, Atho bin abi Ribah, Az-Zuhri dan Asy-Sya’bi.

Imam Al-Haramain dalam kitabnya, An-Nihayah dan Ibnu Abi Ad-Dunya yang menukil dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin; bahwa Abdullah bin Zubair memiliki budak-budak wanita dan gitar. Dan Ibnu Umar pernah kerumahnya ternyata disampingnya ada gitar , Ibnu Umar berkata:? Apa ini wahai sahabat Rasulullah saw. kemudian Ibnu Zubair mengambilkan untuknya, Ibnu Umar merenungi kemudian berkata:? Ini mizan Syami( alat musik) dari Syam??. Berkata Ibnu Zubair:? Dengan ini akal seseorang bisa seimbang?. Dan diriwayatkan dari Ar-Rowayani dari Al-Qofaal bahwa madzhab Malik bin Anas membolehkan nyanyian dengan alat musik.

Demikianlah pendapat ulama tentang mendengarkan alat musik. Dan jika diteliti dengan cermat, maka ulama muta’akhirin yang mengharamkan alat musik karena mereka mengambil sikap waro’(hati-hati). Mereka melihat kerusakan yang timbul dimasanya. Sedangkan ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabiin menghalalkan alat musik karena mereka melihat memang tidak ada dalil baik dari Al-Qur’an maupun hadits yang jelas mengharamkannya. Sehingga dikembalikan pada hukum asalnya yaitu mubah.

Oleh karena itu bagi umat Islam yang mendengarkan nyanyian dan musik harus memperhatikan faktor-faktor berikut:

Pertama: Lirik Lagu yang Dilantunkan.

Hukum yang berkaitan dengan lirik ini adalah seperti hukum yang diberikan pada setiap ucapan dan ungkapan lainnya. Artinya, bila muatannya baik menurut syara', maka hukumnya dibolehkan. Dan bila muatanya buruk menurut syara', maka dilarang.

Kedua: Alat Musik yang Digunakan.

Sebagaimana telah diungkapkan di muka bahwa, hukum dasar yang berlaku dalam Islam adalah bahwa segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan kecuali ada larangan yang jelas. Dengan ketentuan ini, maka alat-alat musik yang digunakan untuk mengiringi lirik nyanyian yang baik pada dasarnya dibolehkan. Sedangkan alat musik yang disepakati bolehnya oleh jumhur ulama adalah ad-dhuf (alat musik yang dipukul). Adapun alat musik yang diharamkan untuk mendengarkannya, para ulama berbeda pendapat satu sama lain. Satu hal yang disepakati ialah semua alat itu diharamkan jika melalaikan.

Ketiga: Cara Penampilan.

Harus dijaga cara penampilannya tetap terjaga dari hal-hal yang dilarang syara' seperti pengeksposan cinta birahi, seks, pornografi dan ikhtilath.

Keempat: Akibat yang Ditimbulkan.

Walaupun sesuatu itu mubah, namun bila diduga kuat mengakibatkan hal-hal yang diharamkan seperti melalaikan shalat, munculnya ulah penonton yang tidak Islami sebagi respon langsung dan sejenisnya, maka sesuatu tersebut menjadi terlarang pula. Sesuai dengan kaidah Saddu Adz dzaroi' (menutup pintu kemaksiatan) .

Kelima: Aspek Tasyabuh.

Perangkat khusus, cara penyajian dan model khusus yang telah menjadi ciri kelompok pemusik tertentu yang jelas-jelas menyimpang dari garis Islam, harus dihindari agar tidak terperangkap dalam tasyabbuh dengan suatu kaum yang tidak dibenarkan. Rasulullah saw. bersabda:
Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk mereka? (HR Ahmad dan Abu Dawud)

Keenam: Orang yang menyanyikan.

Haram bagi kaum muslimin yang sengaja mendengarkan nyanyian dari wanita yang bukan muhrimnya. Sebagaimana firman Allah SWT.:
Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik? (QS Al-Ahzaab 32)
Demikian kesimpulan tentang hukum nyanyian dan musik dalam Islam semoga bermanfaat bagi kaum muslimin dan menjadi panduan dalam kehidupan mereka. Amiin.

Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu alaikum wr.wb.

_______________________
www.syariahonline.com
 
wah..gmn ya?emang bener se,di surat luqman sendiri,kita dilarang mengucapkan perkataan yang tdk berguna khan,ky lyric2lagu benernya khan g berguna,g semuanya se....
 
Menurut gw....musik itu hanya sebagai penghibur.......lagian kalau gak ada musik....gak rame kali ya
 
yah,meskipun di AL-QUR'AN NUL KARIM sendiri g di jelaskan bahwa musik ntu haram..tapi cuman kata2 yang g berguna
 
asal loe taw semua.
gw ini anak band tulen.........
lagu2 rock,mewtal,sampe yg heavy metal yg bikin kuping u pada pengang,gw sama anak2 band gw maenin.
tapi,kita (band gw) juga jadi pencetus kegiatan taklim bejamaah habis shalat zuhur,di sekolah gw.
dan menurut gw:
main musik,mendengarkan musik itu boleh asal tidak membuat kita menjadi lalai dlm beragama.
klao pas azan,anak2 pada rehat,wudhu,shalat,baru maen lagi.
lagian gw yakin Allah tdk akan mempersulit jalan umatnya selama mereka selalu memuliakan Allah.-
 
Soal musikmah jangan pusing2 lah......kalau suka,ya dengerin aja. gak suka ya gak usah didengerin....kalau soal lalai kepada Allah....apapun bisa.
Contohnya, kita sering ngenet, apakah bagus kalau ngenet nya sampai lalai kepada Allah????
 
dl ada kisah Rasul melarang alat musik petik karena diambil dari pita suara burung gagak ato burung beo gitu(lupa),,ini bisa menyebabkan kepunahan burung tersebut..

yg diperbolehkan Rasul alat musik pukul(gendang dan sejenisnya) karena diambil dari hewan kurban(kambing dll)..
 
Setau saya, dalam Bukhori dan Muslim ada kisah yang menceritakan Rosul sedang mendengarkan musik.......so...bebas aja kali, soal musik mah. Mengenai alat musiknya juga, bukankah stiap daerah beda budayanya, deba juda alat musiknya.
 
yo wes...keyakinan masing2 aja..

klo yakin musik itu gpp,,ya silahkan mendengarkan musik.
klo yakin musik ga boleh,,beri tahu dalil2 yg jelas agar kita smua tau..memberitahu saudara seiman bisa melanggengkan jalan kita menuju Surga.
 
yang jelas dilarang ntu nyanyian wanita bukan mahram, karena itu aurat

kalo musik mungkin tergantung individu, tinggal liat manfaat n gak nglanggar syariat
 
@da_vivos
Kamu gak suka yah lagu2 yang dibawain sama cewe????
Padahal enak2 tuh, kayak lagunya Krisdayanti, Ratu, Ecoutez, trus kalau baratnya lagu...Avril... beuh metal abis lah.
 
kalo uda yang namanya agama yg ngelarang
ya otomatis wa menghindari, bukan membenci atopun tidak suka
 
Kalau agama melarang bermain musik, atau mendengar wanita menyanyi..
mengapa ada juga orang yang main musik????
mengapa juga di negara2 timur tengah, ada juga wanita2 yang suka nyanyi???
apakah benar agama yang melarang?? ataukah hanya perbedaan penafsiran saja????
 
Kalau agama melarang bermain musik, atau mendengar wanita menyanyi..
mengapa ada juga orang yang main musik????
mengapa juga di negara2 timur tengah, ada juga wanita2 yang suka nyanyi???
apakah benar agama yang melarang?? ataukah hanya perbedaan penafsiran saja????

Jangan menafsirkan negeri arab atau timur tengah itu berisikan muslim yg taat semua.

liat aja nasib TKW kita disana. dan kalau mendengar langsung dari orang yg tau kondisi disana. saya yakin anda bisa kaget
 
ya begitulah, sekarang kita para muslim dunia prihatin dengan konflik perang saudara d Palestina.
Israel pasti seneng banget tuh ada pristiwa gitu
 
Kalau agama melarang bermain musik, atau mendengar wanita menyanyi..
mengapa ada juga orang yang main musik????
mengapa juga di negara2 timur tengah, ada juga wanita2 yang suka nyanyi???

apakah benar agama yang melarang?? ataukah hanya perbedaan penafsiran saja????



jawabannya : mempertahankan hidup n profit oriented yg mengesampingkan nilai2 agama.
 
@blitz
saya tidak menafsirkan negara tim teng sebagai negara yang taat semua. saya hanya membandingkan soal syari'at Islam yang dipakai oleh negara2 timteng, mereka kan lebih ketat soal syari'at nya dibandingkan dengan negara kita.

@all
saya pikir, ada penafsiran lain soal suara wanita....
 
Gua pernah denger kalo music itu hiburanya setan jadi orang yang bergelut dengan musik sama dengan berteman dengansetan dalam artiantertentu...
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.