yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Tri Rismaharini membantah dirinya sebagai tersangka terkait pembiaran TPS Pasar Turi.
"Saya heran kenapa saya dijadikan tersangka? Saya tidak melanggar kontrak," kata dia ketika ditemui di Gedung Wanita Jl Kalibokor Surabaya, Jumat (23/10/2015) malam.
Menurut cawali Surabaya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini tidak ada hubungan langsung Pemkot Surabaya dengan pedagang Pasar Turi. Yang ada yakni antara pedagang dengan developer.
Dikatakannya, ia justru mendukung adanya TPS untuk pedagang pasar turi pascakebakaran 2007 silam.
"Sekarang itu siapa yang tidak ingin masuk ke dalam gedung sebagus itu? Hanya saja karena ada masalah di dalam seperti penarikan yang besar-lah, akhirnya mereka ini gak mau masuk. Saya sebagai walikota saat itu, salahkah saya membela warga saya yang tidak mampu?" ungkap Risma.
Risma menyatakan tidak ada bukti bahwa dirinya melakukan pelanggaran.
"Saat Juni itu saya dipanggil sebagai saksi. Bukan tersangka. Makanya itu saya heran kok bisa saya sebagai tersangka?" pungkas dia.
Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sebagai tersangka.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan Risma sebagai tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Penetapan tersangka terhadap Risma berdasar berkas perkara nomor B/415/V/2015/Reskrimum. Surat ini keluar pada 28 Mei 2015. Tapi Kejati baru menerima SPDP-nya pada 30 September 2015.
"Saya heran kenapa saya dijadikan tersangka? Saya tidak melanggar kontrak," kata dia ketika ditemui di Gedung Wanita Jl Kalibokor Surabaya, Jumat (23/10/2015) malam.
Menurut cawali Surabaya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini tidak ada hubungan langsung Pemkot Surabaya dengan pedagang Pasar Turi. Yang ada yakni antara pedagang dengan developer.
Dikatakannya, ia justru mendukung adanya TPS untuk pedagang pasar turi pascakebakaran 2007 silam.
"Sekarang itu siapa yang tidak ingin masuk ke dalam gedung sebagus itu? Hanya saja karena ada masalah di dalam seperti penarikan yang besar-lah, akhirnya mereka ini gak mau masuk. Saya sebagai walikota saat itu, salahkah saya membela warga saya yang tidak mampu?" ungkap Risma.
Risma menyatakan tidak ada bukti bahwa dirinya melakukan pelanggaran.
"Saat Juni itu saya dipanggil sebagai saksi. Bukan tersangka. Makanya itu saya heran kok bisa saya sebagai tersangka?" pungkas dia.
Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sebagai tersangka.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan Risma sebagai tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Penetapan tersangka terhadap Risma berdasar berkas perkara nomor B/415/V/2015/Reskrimum. Surat ini keluar pada 28 Mei 2015. Tapi Kejati baru menerima SPDP-nya pada 30 September 2015.