• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Saya Bukan Tersangka, tapi sebagai Saksi

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Tri Rismaharini membantah dirinya sebagai tersangka terkait pembiaran TPS Pasar Turi.
"Saya heran kenapa saya dijadikan tersangka? Saya tidak melanggar kontrak," kata dia ketika ditemui di Gedung Wanita Jl Kalibokor Surabaya, Jumat (23/10/2015) malam.

Menurut cawali Surabaya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini tidak ada hubungan langsung Pemkot Surabaya dengan pedagang Pasar Turi. Yang ada yakni antara pedagang dengan developer.
Dikatakannya, ia justru mendukung adanya TPS untuk pedagang pasar turi pascakebakaran 2007 silam.
"Sekarang itu siapa yang tidak ingin masuk ke dalam gedung sebagus itu? Hanya saja karena ada masalah di dalam seperti penarikan yang besar-lah, akhirnya mereka ini gak mau masuk. Saya sebagai walikota saat itu, salahkah saya membela warga saya yang tidak mampu?" ungkap Risma.

Risma menyatakan tidak ada bukti bahwa dirinya melakukan pelanggaran.
"Saat Juni itu saya dipanggil sebagai saksi. Bukan tersangka. Makanya itu saya heran kok bisa saya sebagai tersangka?" pungkas dia.

Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sebagai tersangka.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan Risma sebagai tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Penetapan tersangka terhadap Risma berdasar berkas perkara nomor B/415/V/2015/Reskrimum. Surat ini keluar pada 28 Mei 2015. Tapi Kejati baru menerima SPDP-nya pada 30 September 2015.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.