• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Satreskrim Polres Tegal Kota Gerebek Tiga Rumah Pabrik Mercon

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tegal Kota berhasil mengamankan puluhan ribu petasan dari berbagai jenis dari tiga rumah, dalam operasi Penyakit Masyarakat (pekat) yang digelar pada, Minggu (12/6/2016) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Aris Munandar mengatakan, dari informasi masyarakat terkait tempat-tempat yang disinyalir membuat petasan dan setelah dilakukan pengeledahan ditemukan petasan baik sudah jadi maupun belum jadi beserta alat untuk membuatnya.

Menurut dia, kasus ini terungkap setelah pihaknya menyelidiki informasi dari masyarakat terkait adanya pabrik petasan. "Masyarakat sekitar merasa resah dengan adanya kegiatan pembuatan petasan ini karena dikhawatirkan meledak," kata Aris Munandar.
Ia menjelaskan, pengeledahan pertama dilakukan di rumah Suwarno, Kelurahan Pesurungan Kidul Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal. Di sana petugas menemukan 6.000 petasan jenis leo beserta bahan pembuatnya.
Kemudian di tempat kedua dirumah Taripah, Kelurahan Pesurungan kidul ditemukan 7.000 petasan jenis leo dan renteng beserta alat pembuatnya . Sedangkan di rumah Tuti, Kelurahan Pesurungan Kidul RW 05 ditemukan 8.300 petasan korek dan 8.500 petasan leo beserta alat pembuatnya.
"Pelaku pembuat dan pemilik petasan sudah kami amankan guna dilakukan penyidikan dan akan dijerat Undang-Undang darurat dengan ancaman minimal 10 tahun penjara," ungkapnya.
Di sisi lain, setiap tahun aparat Polres Tegal Kota selalu melakukan penggerebekan lokasi-lokasi pembuatan petasan terutama di Kelurahan Pesurungan Kidul dan Kelurahan Kemandungan Kecamatan Tegal Barat. Di lokasi ini dikenal bertahun-tahun sebagai penghasil petasan.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.