yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu (PHLT) melaksanakan inspeksi di 15 industri di lima zona di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung, Selasa (21/6). Di sejumlah titik ditemukan indikasi pelanggaran hukum berupa pencemaran lingkungan oleh limbah cair dan penyimpangan dalam penampungan limbah B3.
Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Anang Sudarna, mengatakan inspeksi tersebut di antaranya dilakukan di kawasan Bojongsoang, Baleendah, Dayeuhkolot, Majalaya, dan Banjaran. Anang mengatakan masih banyak industri yang tidak patuh dalam mengelola limbahnya, terutama pabrik kertas dan tekstil.
"Industri-industri ini patut dicurigai karena diduga melakukan pelanggaran. Sebagian besar adalah industri tekstil dan kertas, yang banyak menggunakan air. Inspeksi akan kami lakukan sampai akhir tahun sebanyak tujuh kali," kata Anang saat ditemui di sela inspeksi di Dayeuhkolot, Selasa (21/6).
Dalam inspeksinya di sebuah pabrik di Kecamatan Banjaran, Anang menemukan sejumlah titik saluran limbah yang dirusak sehingga terbuang keluar dari jalurnya. Diduga, limbah saluran yang dilakukan by pass tersebut dibuang tanpa melewati proses di Instansi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Selain itu di pabrik tersebut terdapat tumpukan drum bekas oli yang ditempatkan di luar ruangan isolasi tertutup. Hal ini, katanya, diduga melanggar peraturan tentang limbah B3, dan dapat dikenakan sanksi langsung pidana, termasuk dugaan by pass pada saluran pembuangan limbah di pabrik tersebut.
"Dari beberapa temuan, ada indikasi perlanggaran, ada dua titik saluran limbah yang dirusak, dialirkan ke kesaluran dan patut diduga terjadi by pass. Ini membutuhkan penelitian penelusuran lebih lanjut. Tetap kami pakai asas praduga tak bersalah," katanya.
Inspeksi ini, menurut Anang, merupakan bagian kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dicanangkan dua tahun lalu, yakni program Sungai Citarum bersih, indah, sehat, dan lestari, atau Citarum Bestari. Ditargetkan dengan program-program terpadu ini, Sungai Citarum akan bestari pada 2018.
"Nantinya kalau diukur, kualitas air Sungai Citarum akan jadi kelas 2. Kondisi saat ini, masih kelas 4. Ada 3 penyebab penurunan kualitas sungai, yakni limbah pertanian berupa kotoran ternak dan penggunaan pupuk kimia berlebihan, limbahrumah tangga berupa sampah dan limbah cair, serta yang paling mematikan adalah limbah industri," katanya.
Anang mengatakan di Kabupaten Bandung terdapat 280 industri besar dan menengah. Sejak beberapa bulan lalu, pihaknya berpatroli di Sungai Citarum dan anak-anak sungainya. Kemudian diketahui industri yang membuang limbah langsung tanpa diproses dalam IPAL merupakan industri yang dulu pernah diduga melakukan pelanggaran.
Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Anang Sudarna, mengatakan inspeksi tersebut di antaranya dilakukan di kawasan Bojongsoang, Baleendah, Dayeuhkolot, Majalaya, dan Banjaran. Anang mengatakan masih banyak industri yang tidak patuh dalam mengelola limbahnya, terutama pabrik kertas dan tekstil.
"Industri-industri ini patut dicurigai karena diduga melakukan pelanggaran. Sebagian besar adalah industri tekstil dan kertas, yang banyak menggunakan air. Inspeksi akan kami lakukan sampai akhir tahun sebanyak tujuh kali," kata Anang saat ditemui di sela inspeksi di Dayeuhkolot, Selasa (21/6).
Dalam inspeksinya di sebuah pabrik di Kecamatan Banjaran, Anang menemukan sejumlah titik saluran limbah yang dirusak sehingga terbuang keluar dari jalurnya. Diduga, limbah saluran yang dilakukan by pass tersebut dibuang tanpa melewati proses di Instansi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Selain itu di pabrik tersebut terdapat tumpukan drum bekas oli yang ditempatkan di luar ruangan isolasi tertutup. Hal ini, katanya, diduga melanggar peraturan tentang limbah B3, dan dapat dikenakan sanksi langsung pidana, termasuk dugaan by pass pada saluran pembuangan limbah di pabrik tersebut.
"Dari beberapa temuan, ada indikasi perlanggaran, ada dua titik saluran limbah yang dirusak, dialirkan ke kesaluran dan patut diduga terjadi by pass. Ini membutuhkan penelitian penelusuran lebih lanjut. Tetap kami pakai asas praduga tak bersalah," katanya.
Inspeksi ini, menurut Anang, merupakan bagian kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dicanangkan dua tahun lalu, yakni program Sungai Citarum bersih, indah, sehat, dan lestari, atau Citarum Bestari. Ditargetkan dengan program-program terpadu ini, Sungai Citarum akan bestari pada 2018.
"Nantinya kalau diukur, kualitas air Sungai Citarum akan jadi kelas 2. Kondisi saat ini, masih kelas 4. Ada 3 penyebab penurunan kualitas sungai, yakni limbah pertanian berupa kotoran ternak dan penggunaan pupuk kimia berlebihan, limbahrumah tangga berupa sampah dan limbah cair, serta yang paling mematikan adalah limbah industri," katanya.
Anang mengatakan di Kabupaten Bandung terdapat 280 industri besar dan menengah. Sejak beberapa bulan lalu, pihaknya berpatroli di Sungai Citarum dan anak-anak sungainya. Kemudian diketahui industri yang membuang limbah langsung tanpa diproses dalam IPAL merupakan industri yang dulu pernah diduga melakukan pelanggaran.