666
IndoForum Junior B
- No. Urut
- 19114
- Sejak
- 19 Jul 2007
- Pesan
- 2.522
- Nilai reaksi
- 67
- Poin
- 48
Chusnul Mar'iyah tersenyum lebar kala vonis bebas dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Puji syukur dan tepuk tangan menyambut vonis itu.
"Alhamdulillah...," kata keluarga Chusnul yang duduk di deretan kursi pengunjung sambil bertepuk tangan. Plok...plok...plok!
Vonis dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Makasau di PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2007) sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.25 WIB.
Chusnul terbukti melanggar pasal 301 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa seperti yang didakwakan JPU adalah perbuatan yang dilakukan dalam suatu forum diskusi yang sifatnya ilmiah, yang sifatnya kenegaraan, dan perbuatan tersebut dilakukan demi membela kepentingan umum. Maka perbuatan tersebut tidak dapat dihukum," kata Makasau.
"Perbuatan Chusnul Mar'iyah telah terbukti namun perbuatan yang dilakukan bukan tindak pidana," ujarnya.
Majelis hakim juga melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa serta martabatnya dan barang bukti tetap terlampir pada perkara ini serta membebankan biaya perkara pada negara.
Jaksa Penuntut Umum M Luthfie mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Saya tidak melihat ada kepentingan umum. Kepentingan umum yang mana. Kalau pemilu ya betul kepentingan umum dan kepentingan negara, tetapi menghina individu kepentingan umumnya di mana," kata Luthfie.
Chusnul yang mengenakan baju warna ungu menolak berkomentar apa pun. Anggota KPU itu hanya melempar senyuman dan bergegas menuju ke mobilnya.
Chusnul dimejahijaukan karena dinilai mencemarkan nama baik pengamat telematika Roy Suryo. Sementara itu, Roy Suryo selaku penggugat tidak hadir dalam persidangan.
detiknews.com
"Alhamdulillah...," kata keluarga Chusnul yang duduk di deretan kursi pengunjung sambil bertepuk tangan. Plok...plok...plok!
Vonis dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Makasau di PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2007) sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.25 WIB.
Chusnul terbukti melanggar pasal 301 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa seperti yang didakwakan JPU adalah perbuatan yang dilakukan dalam suatu forum diskusi yang sifatnya ilmiah, yang sifatnya kenegaraan, dan perbuatan tersebut dilakukan demi membela kepentingan umum. Maka perbuatan tersebut tidak dapat dihukum," kata Makasau.
"Perbuatan Chusnul Mar'iyah telah terbukti namun perbuatan yang dilakukan bukan tindak pidana," ujarnya.
Majelis hakim juga melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa serta martabatnya dan barang bukti tetap terlampir pada perkara ini serta membebankan biaya perkara pada negara.
Jaksa Penuntut Umum M Luthfie mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Saya tidak melihat ada kepentingan umum. Kepentingan umum yang mana. Kalau pemilu ya betul kepentingan umum dan kepentingan negara, tetapi menghina individu kepentingan umumnya di mana," kata Luthfie.
Chusnul yang mengenakan baju warna ungu menolak berkomentar apa pun. Anggota KPU itu hanya melempar senyuman dan bergegas menuju ke mobilnya.
Chusnul dimejahijaukan karena dinilai mencemarkan nama baik pengamat telematika Roy Suryo. Sementara itu, Roy Suryo selaku penggugat tidak hadir dalam persidangan.
detiknews.com