• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Rizieq Divonis 1 Tahun 6 Bulan

roughtorer

IndoForum Senior A
No. Urut
44416
Sejak
24 Mei 2008
Pesan
6.755
Nilai reaksi
174
Poin
63
150801p.jpg


Kamis, 30 Oktober 2008 | 11:49 WIB

JAKARTA, KAMIS — Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis 1,5 tahun penjara, dikurangi empat setengah bulan masa tahanan, dan membayar biaya persidangan sebesar Rp 5.000.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 170 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Oleh karena itu, menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Panusunan Harapan sebelum mengetok palu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10) yang diiringi teriakan habib dan pendukungnya, "Alhamdulillah! Allahu Akbar! Allahu Akbar!"

Rizieq dinyatakan bersalah terkait penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan atau AKKBB pada peristiwa Insiden Monas 1 Juni.

Menurut majelis hakim, Rizieq telah terbukti menganjurkan orang lain melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

Majelis menarik kesimpulan yang melakukan tindak pidana kekerasan adalah massa dari Front Pembela Islam. Ini dilihat dari tayangan DVD yang diputar di persidangan. Pada DVD tampak jelas yang memukul itu massa dengan pakaian berwarna putih dengan simbol FPI. Bahkan, ada yang membawa tongkat yang ujungnya ada bendera FPI. "Dalam video tidak ada massa AKKBB yang menyerang," kata hakim.


Pendukung Rizieq Hujat Majelis Hakim


Kamis, 30 Oktober 2008 | 12:45 WIB

JAKARTA, KAMIS - Usai hakim mengetok palu vonis pemimpin Front Pembela Islam, Habib Rizieq, ruang sidang kasus penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan atau AKKBB pada peristiwa Insiden Monas 1 Juni lalu, gempar.

Kegemparan ini disebabkan oleh teriakan, hujatan, dan cemoohan dari pendukung serta kerabat Rizieq. "Dzolim! Hakim Dzolim!," teriak seorang perempuan pendukung Rizieq, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10).

Sementara itu, massa lain meneriakkan kalimat takbir, "Allahu Akbar!" Massa baru berhenti membuat kegaduhan saat Habib Rizieq turun tangan untuk menenangkan mereka. "Saudara-saudaraku tunjukkan keimananmu dengan bersikap tertib," tuturnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.