yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Ada tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) VI di kawasan Stasiun Purwosari, Solo, Jateng, yang menjadi bahan sengketa dengan pihak kerabat Keraton Kasunanan Surakarta.
Kedua pihak saling klaim memiliki tanah tersebut. PT KAI (Persero) akan lebih senang jika kasus tersebut dibawa ke pengadilan karena tidak ada titik temu antara keduanya.
Manajer Humas PT KAI Daop VI, Eko Budiyanto, menegaskan tak ada tanah Purwosari yang dimiliki pihak keraton.
Dia menjelaskan, tanah yang dahulu milik keraton, telah dibeli oleh Belanda.
Lalu, ketika Indonesia merdeka, tanah tersebut pun menjadi tanah negara.
"Kalau di Solo (zaman dahulu) Belanda itu beli tanah, beda kalau di Jogja, Belanda cuma sewa, jadi di sana (Jogja, Red) masih ada Sultan Ground (tanah milik Sultan)," kata Eko, Kamis (9/6/2016), di Solo.
Saat ini, kedua pihak sama-sama memasang plakat di depan rumah dinas PT KAI.
Plakat tersebut bertuliskan kepemilikan tanah.
Dalam plakat itu tertulis pihak kerabat keraton yang mengklaim tanah tersebut adalah Malikoel Koesno.
Eko mengatakan, PT KAI akan lebih senang jika kasus tersebut dibawa ke pengadilan karena tidak ada titik temu antara keduanya.
"Kami juga diperingatkan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, Red) atas aset yang kami miliki, jangan sampai kita dianggap tidak mengurus ini," tutupnya.
Kedua pihak saling klaim memiliki tanah tersebut. PT KAI (Persero) akan lebih senang jika kasus tersebut dibawa ke pengadilan karena tidak ada titik temu antara keduanya.
Manajer Humas PT KAI Daop VI, Eko Budiyanto, menegaskan tak ada tanah Purwosari yang dimiliki pihak keraton.
Dia menjelaskan, tanah yang dahulu milik keraton, telah dibeli oleh Belanda.
Lalu, ketika Indonesia merdeka, tanah tersebut pun menjadi tanah negara.
"Kalau di Solo (zaman dahulu) Belanda itu beli tanah, beda kalau di Jogja, Belanda cuma sewa, jadi di sana (Jogja, Red) masih ada Sultan Ground (tanah milik Sultan)," kata Eko, Kamis (9/6/2016), di Solo.
Saat ini, kedua pihak sama-sama memasang plakat di depan rumah dinas PT KAI.
Plakat tersebut bertuliskan kepemilikan tanah.
Dalam plakat itu tertulis pihak kerabat keraton yang mengklaim tanah tersebut adalah Malikoel Koesno.
Eko mengatakan, PT KAI akan lebih senang jika kasus tersebut dibawa ke pengadilan karena tidak ada titik temu antara keduanya.
"Kami juga diperingatkan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, Red) atas aset yang kami miliki, jangan sampai kita dianggap tidak mengurus ini," tutupnya.