• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI & Kedatangan WNA dari Luar Negeri

Angela

IndoForum Addict A
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
41.370
Nilai reaksi
23
Poin
0
Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI & Kedatangan WNA dari Luar Negeri

Protokol Penanganan Kepulangan WNI;Berpergianke luar negeri di masa pandemic Covid-19 sangatlah riskan. Agar memutus mata rantai penyebaran Covid-19, terdapat beberapa protokol penanganan kembali WNI yg wajib ditaati ketika yg tiba di bandara Internasional Soekarno Hatta.

Hal ini dilakukan supaya selain WNI yg baru tiba terhindar dari virus tersebut, juga supaya pandemi Covid-19 segera usai. Yuk simak, alur & langkah penanganan yg harus dilakukan antara lain:

Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI & Kedatangan WNA dari Luar Negeri

Illustrasi (Image:Unsplash/CHUTTERSNAP)

1. Terhadap WNI yg Membawa Health Certificate Dengan Hasil PCR Negatif COVID-19:

- Kepada WNI yg membawa Health Certificate dengan hasil PCR Negatif tetap dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan kecuali rapid test atau PCR.

- Lalu, kalau tidak ditemukan penyakit atau faktor risiko pada pemeriksaan Kesehatan. Maka, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menerbitkan klirens kesehatan & Health Alert Card (HAC) kepada WNI.

- Lalu para WNI yg sudah tiba di tanah air dapat melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas Penanganan Covid-19. Tapi, jangan lupa untuk sering menerapkan protokol kesehatan termasuk memakai masker selama perjalanan, ya.

- Setelah itu, WNI yg sudah tiba di daerah tujuan wajib mengerjakan karantina berdikari di rumah atau tempat tinggal masing-masing selama 14 hari. Selama masa isolasi ini, penerapan protokol kesehatan tidak boleh terlewatkan. Seperti phyisical distancing, memakai masker & menerapkan perilaku hidup bersih & sehat (PHBS).

- Nah, klirens yg diterbitkan oleh KKP buat apa sih ? Untuk WNl, klirens kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat. Kemudian selanjutnya diteruskan kepada Puskesmas setempat.

- Lalu, untuk WNA, klirens kesehatan diserahkan kepada pihak perwakilan negaranya untuk selanjutnya diteruskan kepada dinas kesehatan kabupaten

- Lalu, kalau WNA tidak memiliki sanak saudara di lndonesia atau di tempat tujuan tidak terdapat kantor perwakilan negaranya. Maka WNA melapor ke kantor kesehatan bandara atau pelabuhan setempat yg berada pada tempat yg dituju. Untuk selanjutnya diteruskan kepada dinas kesehatan kabupaten atau kota setempat .
Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI & Kedatangan WNA dari Luar Negeri

Illustrasi (Image: iStock)

2. Terhadap WNI yg pulang tidak membawa health certificafe, atau membawa health certificate dengan masa berlaku lebih dari 7 (tujuh) hari, atau membawa health certificafe tetapi tidak membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19, dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan termasuk Rapid Test dan/atau PCR.

3. Apabila dapat dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksan PCR di pintu masuk, WNI dapat menunggu sementara di fasilitas karantina yg disiapkan hingga hasil pemeriksaan PCR keluar. WNI dengan hasil PCR Negatif Covid-19 & tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, maka:

- Diberikan klirens kesehatan oleh petugas kesehatan di fasilitas karantina.

- Membawa Health Alert Card (HAC) yg sudah diberikan di pintu masuk.

- Dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal atau tempat tujuan dengan membawa surat jalan dari Satgas Penanganan Covid-19, & sering menerapkan protokol kesehatan termasuk memakai masker selama perjalanan. Perjalanan ke daerah asal atau tempat tujuan dapat difasilitasi oleh Pemerintah.

- Melakukan karantina berdikari di rumah masing-masing selama 14 (empat belas) hari, menerapkan phyisical distancing, memakai masker, & menerapkan Perilaku Hidup Bersih & Sehat (PHBS).

- Klirens kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat yg selanjutnya diteruskan kepada Puskesmas setempat supaya dilakukan pemantauan selama masa karantina berdikari di rumah.


4. Apabila tidak dapat dilakukan pemeriksaan PCR di pintu masuk, kepada WNI dilakukan pemeriksaan rapid test.

5. WNI dengan hasil rapid test nonreaktif, maka :
Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI & Kedatangan WNA dari Luar Negeri

Illustrasi (Image: (Unsplash/JC Gellidon)

- Dilakukan karantina di fasilitas karantina yg disiapkan oleh pihak pemerintah maupun pihak lainnya.

- Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah ataupun pihak lainnya menyediakan fasilitas transportasi dari pintu masuk ke fasilitas karantina.

- KKP tetap memberikan HAC kepada yg bersangkutan.

- Masa karantina berlangsung hingga dengan didapatkan hasil pemeriksaan PCR (jika dilakukan di tempa fasilitas karantina) negatif Covid-19, atau hasil pemeriksaan ulang rapid test pada hari ke 7 hingga hari ke-10 non reaktif.


6.WNI dengan hasil rapid test reaktif atau hasil pemeriksaan PCR positif Covid-19, dirujuk ke rumah sakit darurat/rumah sakit rujukan di wilayah setempat dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi.

7. Terhadap WNA yg datang tidak membawa health ceftificafe, atau membawa heatth certificafe dengan masa berlaku lebih dari 7 hari, atau membawa health certificate tetapi tidak membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19, maka:

Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI & Kedatangan WNA dari Luar Negeri

Illustrasi (Image: Unsplash/Mufid Majnun)

- Tetap dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan termasuk rapid test.

- Jika hasil pemeriksaan rapid test reaktif, bagi WNA yg memiliki komorbid atau memiliki gejala demam atau salah satu gejala penyakit pernapasan, dilakukan tindakan rujukan ke RS darurat atau RS rujukan di wilayah setempat dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi.

- Jika hasil pemeriksaan rapid test nonreaktif, dilakukan karantina di fasilitas karantina.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi & Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, & alamat email [email protected]


Jika WNI yg mendapatkan hasil positif Covid-19, maka WNI tersebut akan dirujuk ke rumah sakit di wilayah setempat dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi. Sedangkan untuk hasil pemeriksaan rapid test positif bagi WNA, maka akan dibawa ke RS Rujukan di wilayah setempat dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi.

Protokol penanganan kembali WNI di Tanah Air memang diperketat, karena Indonesia sedang mengalami kenaikan jumlah orang yg terkena Covid-19, & supaya pemutusan mata rantai penyebaran virus Corona ini dapat dipersempit.

Sumber: KBRI Athena, Yunani

ArtikelRumah Migran







Hari ini 09:32
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.