• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Berita Prijanto sebut ada manipulasi eksekutif terkait reklamasi pulau

facebookeb

IndoForum Senior A
No. Urut
210735
Sejak
9 Jan 2013
Pesan
7.471
Nilai reaksi
96
Poin
48
Mantan Wakil Gubernur DKI Prijanto mengatakan pengembangan 17 pulau reklamasi di utara Jakarta sebagai bentuk manipulasi aturan yang dilakukan eksekutif dengan melemparkan sejumlah tafsiran terkait izin reklamasi. Tafsir itu menurutnya, bisa benar, bisa salah.

"Tafsir, bisa benar bisa enggak. Akhirnya terjadi pemanipulasian. Ada istilah tiga muncul, tadi pak Halid mengatakan ada penyelundupan hukum, Prof Juanda mengatakan ada kekacauan hukum, kalau saya adalah, saya baca di media, ada pemanipulasian aturan dengan cara melemparkan tafsir-tafsir oleh pejabat negara," kata Prijanto dalam talkshow radio di Menteng, Jakarta, Sabtu (9/4).

Prijanto menjelaskan, terkait kewenangan, sudah ada PP No 26 tahun 2008. Itu yang mengatakan jabodetabekpunjur adalah kawasan strategis nasional. Jika sudah seperti ini, adanya kawasan strategis nasional terkait dengan kewenangan.

"Jadi enggak usah bingung-bingung, ini kewenangan siapa. Jadi jelas ada perbedaan kewenangan terhadap kawasan yang memiliki predikat strategis nasional dan tidak."

"Terkait waktu pemberian izin, Reklamasi sebenarnya tiga izin. Ada yang disebut izin prinsip, izin lo pt ini, reklamasi pulau ini. Itu prinsip. Tapi kalau menuju dia bekerja, dia harus mengantongi izin pelaksanaan reklamasi. Dan itu tidak mudah. Pada waktu saya dengan Pak Foke, saya masuk beberapa bulan ada yang sudah mengantongi izin prinsip. Izinnya itu kira-kira 5 tahun baru dikeluarkan Pak Foke."

Seperti diberitakan sebelumnya, reklamasi pulau di utara Jakarta menjadi perhatian publik setelah KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Ketiga tersangka tersebut adalah anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.

Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektar yang diperuntukkan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.

Sementara itu, pemilik Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan dicekal oleh KPK sejak 1 April lalu. ASG melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah mendapat izin reklamasi untuk membangun pulau A, B, C, D, dan E.

Selain Aguan, KPK juga mencekal staf khusus Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja dan Dirur PT Agung Sedayu Group, Richard untuk bepergian ke luar negeri. Richard sendiri diketahui sebagai putra Aguan.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.