Follow along with the video below to see how to install our site as a web app on your home screen.
Catatan: This feature may not be available in some browsers.
Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis. Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.
Tim Reskoba Polres Situbondo, Jawa Timur, membekuk dua dokter gadungan yang beroperasi dari desa ke desa. Kedua pelaku sudah menjalani praktek medis ilegal itu sejak lima tahun silam dan sudah ratusan pasien ditangani.
Santawi dan Herman ditangkap polisi karena diduga berpraktik medis tanpa izin resmi. Keduanya ditangkap saat hendak praktik. Kedok mereka terbongkar setelah warga curiga dengan modus tersangka. Setiap mengobati pasien, tersangka menerima Rp 15 ribu.
Dalam sehari, dokter gadungan ini mengobati empat hingga lima pasien. Mereka memberika obat untuk para pasiennya. Sejauh ini tidak ada pasien yang mengeluh atas ulah kedua dokter abal-abal yang hanya lulus sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Kedua tersangka bisa dijerat pasal 98 ayat 2 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Praktik Kesehatan Tanpa Izin. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kini keduanya mendekam di bui untuk menunggu proses hukum lanjutan.