• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Pria Ini Sembunyikan Sabu di Bungkus Kopi saat Digerebek Polisi Tapi Akhirnya Tak Berkutik

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Polisi gerebek rumah di Kampung Mekarbaru, Kelurahan Cikampek Kota, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (20/1/2016). Dari hasil penggrebekan yang dilakukan pukul 09.00 WIB, polisiamankan seorang pria berinsial TR alias BOL (39) dan barang bukti berupa sabu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan, TR merupakan target operasi Satresnarkoba Polres Karawang. TR diduga mengedarkan sabu di sejumlah wilayah di Kabupaten Karawang.

"Dari hasil penggrebekan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus bekas plastik kopi merk Kapal Api yang didalamnya tersimpat empat bungkus plastik bening berisolasi hitam berisikan sabu-sabu," kata Sulistyo melalui pesan singkat, Rabu (20/1/2016).

TR tak berkutik ketika ditangkap polisi. Sabu-sabu miliknya itu ditemukan di atas lantai rumah pelaku.

"Tersangka langsung mengakui jika barang haram itu didapat dari seorang pria yang kini menjadi buronan polisi berinisial MU alias KI dengan harga Rp 5 juta," ujar Sulistyo.

Adapun tersangka, kata Sulistyo, membelinya di pinggir lapangan Mirasaba, Kampung Suka Senang, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Kasus tersebut kini masih dikembangkan Satresnarkoba Polres Karawang untuk mengunkap jaringan TR.

"Pelaku mengaku sabu-sabu tersebut sebagian akan dijual kembali dan sebagian dipakai sendiri bersama kawan-kawannya," kata Sulistyo. TR dikenakan pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.