• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Pria Ini Gemar Meremas Bagian Vital Siswi yang Pulang Sekolah

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
2Alg.jpg
Sering mencegat dan berbuat cabul terhadap pelajar putri yang pulang sekolah di jalan sepi, seorang pria di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, ditangkap polisi.

Pelaku, Heri (23), warga Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, mengaku mencabuli lebih dari 20 siswi, baik SMP maupun SMA.

Polisi juga memintai keterangan tujuh remaja putri korban Heri.

Sejauh ini ada 12 korban yang sudah melapor. Diperkirakan masih ada korban lainnya yang belum melapor karena pelaku mengakui sudah mencabuli lebih dari 20 orang. Perbuatan tersebut dilakukan Heri sejak Agustus hingga Senin, 7 Oktober 2013.

Modusnya, Heri menggunakan sepeda motor membuntuti korban yang pulang sekolah berjalan kaki. Saat korban melintasi jalan sepi, Heri memepet korban dan meremas alat vital mereka. Bila korban berteriak, ia langsung melarikan diri.

Aksi bejat Heri berakhir kemarin setelah dipergoki warga. Korban terakhir Heri adalah YN (14), seorang siswi SMP. Tak cuma meremas bagian vital YN, Heri juga menyeret korban ke kebun tebu.

Korban pun berteriak minta tolong hingga warga berdatangan. Beruntung, warga berhasil membekuk Heri dan memukulinya sebelum diserahkan ke Mapolres Nganjuk.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Nganjuk. Pria yang sudah memiliki istri tersebut terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.