yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
“Kami kedepankan unsur pidananya dulu,” ucap Sudrajat kepada wartawan, Rabu (4/12/2013).
Bila sudah ada vonis dari pengadilan, kasus tersebut akan dilanjukan pada sidang disiplin.
Saat disinggung apakah polwan berinisial Briptu ASN itu bisa dikenai sanksi pemecatan, Sudrajat belum bisa memastikannya. “Nanti kita lihat perkembangannya,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia meminta kepada petugas di lapangan bisa mengikuti aturan dan tidak membuat masalah.
Dalam kasus ini, Briptu ASN dan pasangan selingkuhannya, MI, dijerat Pasal 284 KUHP.
Seperti diketahui, Briptu ASN dan MI digerebek oleh suami ASN, Briptu D, seorang anggota Brimob Polda Jabar, di sebuah hotel di Kota Bandung.