yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, menangkap seorang perempuan yang mengaku sebagai polisi wanita. Aksi pelaku terungkap lantaran sering menitipkan seragam di pom bensin.
Kepala Sub Bagian Hubungan Polres Jombang AKP Sugeng Widodo, Senin, mengatakan pelaku yang ditahan adalah ES (39), warga Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. "Ia menggunakan identitas sebagai Paramatia dengan pangkat Iptu. Pelaku ditahan saat akan menggunakan seragamnya di SPBU Bandarkedungmulyo," katanya.
Ia mengatakan polisi menangkap pelaku atas laporan dari warga yang mengaku curiga dengan sikap yang bersangkutan. Pelaku sering menitipkan seragam polisi wanita ke salah seorang petugas kebersihan di SPBU tersebut. Pelaku datang pagi hari ke SPBU itu untuk memakai baju polisi wanita tersebut, dan sore harinya juga kembali ke SPBU untuk menitipkan baju. "Hal itu dilakukan hingga sebulan lebih. Dan, yang bersangkutan mengaku berdinas di Polda Jatim," ucapnya.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung menindaklanjuti dan berhasil menahan yang bersangkutan, ketika datang ke SPBU tersebut. Polisi menyita seragam warna coklat polisi wanita dengan pangkat Iptu tersebut dan membawanya ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaan awal, pelaku ternyata pernah daftar sebagai polisi wanita tapi tidak lolos. Ia akhirnya menggunakan kesempatan penerimaan polisi wanita. Se-Indonesia saat ini dibutuhkan sekitar 7.000 personel polisi wanita dan di Jombang sendiri sampai saat ini yang sudah daftar menjadi calon polisi wanita mencapai 351 pendaftar.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menawarkan ke warga yang akan memasukkan anaknya atau keluarga mereka menjadi calon polisi wanita, dan yang bersangkutan meminta uang sebagai imbalan sebesar Rp60 juta.
Namun, Widodo mengatakan sejauh ini belum menerima aduan adanya warga yang tertipu atas ulah yang bersangkutan. Jika ada yang melapor menjadi korban, yang bersangkutan tentunya bisa dijerat dengan pasal penipuan dan ancaman hukumannya lebih berat dari ancaman hukuman pasal tersebut, karena memanfaatkan nama institusi polisi.
Pihaknya juga mengingatkan agar warga tidak percaya begitu saja jika ada yang mengiming-imingi bisa memasukkan menjadi anggota polisi wanita tapi meminta sejumlah uang. "Yakin, percaya pada kemampuan diri sendiri saja, jangan percaya jika ada yang mengaku bisa memasukkan menjadi polisi wanita, tapi meminta uang," pungkas Widodo.
Kepala Sub Bagian Hubungan Polres Jombang AKP Sugeng Widodo, Senin, mengatakan pelaku yang ditahan adalah ES (39), warga Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. "Ia menggunakan identitas sebagai Paramatia dengan pangkat Iptu. Pelaku ditahan saat akan menggunakan seragamnya di SPBU Bandarkedungmulyo," katanya.
Ia mengatakan polisi menangkap pelaku atas laporan dari warga yang mengaku curiga dengan sikap yang bersangkutan. Pelaku sering menitipkan seragam polisi wanita ke salah seorang petugas kebersihan di SPBU tersebut. Pelaku datang pagi hari ke SPBU itu untuk memakai baju polisi wanita tersebut, dan sore harinya juga kembali ke SPBU untuk menitipkan baju. "Hal itu dilakukan hingga sebulan lebih. Dan, yang bersangkutan mengaku berdinas di Polda Jatim," ucapnya.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung menindaklanjuti dan berhasil menahan yang bersangkutan, ketika datang ke SPBU tersebut. Polisi menyita seragam warna coklat polisi wanita dengan pangkat Iptu tersebut dan membawanya ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaan awal, pelaku ternyata pernah daftar sebagai polisi wanita tapi tidak lolos. Ia akhirnya menggunakan kesempatan penerimaan polisi wanita. Se-Indonesia saat ini dibutuhkan sekitar 7.000 personel polisi wanita dan di Jombang sendiri sampai saat ini yang sudah daftar menjadi calon polisi wanita mencapai 351 pendaftar.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menawarkan ke warga yang akan memasukkan anaknya atau keluarga mereka menjadi calon polisi wanita, dan yang bersangkutan meminta uang sebagai imbalan sebesar Rp60 juta.
Namun, Widodo mengatakan sejauh ini belum menerima aduan adanya warga yang tertipu atas ulah yang bersangkutan. Jika ada yang melapor menjadi korban, yang bersangkutan tentunya bisa dijerat dengan pasal penipuan dan ancaman hukumannya lebih berat dari ancaman hukuman pasal tersebut, karena memanfaatkan nama institusi polisi.
Pihaknya juga mengingatkan agar warga tidak percaya begitu saja jika ada yang mengiming-imingi bisa memasukkan menjadi anggota polisi wanita tapi meminta sejumlah uang. "Yakin, percaya pada kemampuan diri sendiri saja, jangan percaya jika ada yang mengaku bisa memasukkan menjadi polisi wanita, tapi meminta uang," pungkas Widodo.