yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
SURABAYA - Setelah Rois dan Salikin ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan Sampang, kali ini polisi menetapkan M (43) sebagai tersangka. Tersangka M berperan sama seperti dua tersangka lainnya yang sudah ditangkap oleh Polisi sebelumnya. Selain itu, polisi juga memburu enam orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan itu.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib, tersangka M dijerat pasal 170 KUHP tentang pengerusakkan dan pengeroyokkan serta pasal 170 tentang pembakaran disengaja.
"Tersangka M ditangkap di rumahnya, Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang," kata Hilman kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (7/9/2012).
Tersangka M yang disebut-sebut bernama Muklis ini merupakan salah satu dari tujuh terperiksa yang ditangkap oleh Polres Sampang. Ia menjelaskan, Salikin dan Muklis berperan sebagai pihak yang merusak dan membakar rumah warga Syiah saat kerusuhan Sampang pada Minggu, 26 Agustus 2012 lalu.
Muklis terancam dijerat dengan hukuman penjara hingga 12 tahun. Dalam waktu dekat, Muklis akan dipindahkan dari Polres Sampang ke Tahanan Mapolda Jatim. Polisi juga menetapkan enam orang sebagai Target Operasi (TO). Enam orang tersebut diduga terlibat dalam kerusuhan Sampang. "Kita harapkan mereka segera menyerahkan diri," tandas Hilman.
Seperti diberitakan sebelumnya, atas kerusuhan Sampang, Polisi menetapkan Rois yang juga adik Tajul Muluk sebagai provokator atas kerusuhan yang membuat dua orang tewas. Rois dijerat denga pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHP , Pasal 556 KUHP, pasal 334 KUHP dan Pasal 338 KUHP.
Tersangka Rois dijerat dengan pasal 170 tentang pengeroyokan, Junto pasal 556 tentang upaya membantu dan menyuruh terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan, pasal 334 tentang merampas kemerdekaan orang lain dan pasal 338 tentang pembunuhan.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib, tersangka M dijerat pasal 170 KUHP tentang pengerusakkan dan pengeroyokkan serta pasal 170 tentang pembakaran disengaja.
"Tersangka M ditangkap di rumahnya, Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang," kata Hilman kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (7/9/2012).
Tersangka M yang disebut-sebut bernama Muklis ini merupakan salah satu dari tujuh terperiksa yang ditangkap oleh Polres Sampang. Ia menjelaskan, Salikin dan Muklis berperan sebagai pihak yang merusak dan membakar rumah warga Syiah saat kerusuhan Sampang pada Minggu, 26 Agustus 2012 lalu.
Muklis terancam dijerat dengan hukuman penjara hingga 12 tahun. Dalam waktu dekat, Muklis akan dipindahkan dari Polres Sampang ke Tahanan Mapolda Jatim. Polisi juga menetapkan enam orang sebagai Target Operasi (TO). Enam orang tersebut diduga terlibat dalam kerusuhan Sampang. "Kita harapkan mereka segera menyerahkan diri," tandas Hilman.
Seperti diberitakan sebelumnya, atas kerusuhan Sampang, Polisi menetapkan Rois yang juga adik Tajul Muluk sebagai provokator atas kerusuhan yang membuat dua orang tewas. Rois dijerat denga pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHP , Pasal 556 KUHP, pasal 334 KUHP dan Pasal 338 KUHP.
Tersangka Rois dijerat dengan pasal 170 tentang pengeroyokan, Junto pasal 556 tentang upaya membantu dan menyuruh terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan, pasal 334 tentang merampas kemerdekaan orang lain dan pasal 338 tentang pembunuhan.