yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Tim gabungan dari Reskrim Polres Ponorogo dan Magetan mengidentifikasi 224 kendaraan di dua gudang perusahaan simpan pinjam milik tersangka Jaken Bernekditus Sinurat (JBS), Senin (11/1/2016).
Kedua gudang itu berada di Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan dan di Jalan Krakatau, Kelurahan/Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ponorogo, AKP Hasran, membenarkan informasi itu.
"Kegiatan cek nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin) ini bermula dari ditemukan mobil Avanza yang kami yakini ada kaitannya dengan barang bukti penipuan dan penggelapan. Maka kami perlu mengecek semua kendaraan di gudang milik tersangka ini," kata AKP Hasran sebelum melakukan identifikasi di gudang itu.
Setelah penggeledahan atas izin dari Pengadilan Negeri Magetan, polisi juga menemukan kendaraan roda empat (R4) dan roda dua (R2) lain di dua gudang yang surat kelengkapannya tidak jelas.
"Menurut tersangka, kendaraan R4 dan R2 dari berbagai merek dan jenisnya ini barang jaminan. Tapi karena surat suratnya tidak jelas, kendaraan kendaraan itu sementara kami sita," jelas Hasran.
Ia menegaskan, kalau nanti terbukti barang jaminan itu hasil kejahatan, pemilik usaha simpan pinjam itu wajib meyakinkan polisi bahwa itu bukan hasil kejahatan.
Hasran menyebutkan, jatuh tempo untuk pembuktian sudah diupayakan karena apapun alasannya, barang bukti di dua gudang itu merupakan barang jaminan.
Apakah benar itu barang hasil kejahatan atau bukan, polisi masih terus melakukan penyelidikan.
"Sampai saat ini kami masih terus dalami BB itu, apa ada kaitanya dengan kendaraan yang diselundupkan ke Timor Leste, kami tidak mau berandai-andai," kata AKP Hasran.
Menurut dia, sambil menunggu laporan masyarakat, pihaknya juga mengecek yayasan yang digunakan tersangka.
Yayasan Purwiko Samodro (Yapusa) disebutkan berpusat di Surabaya, pengurusnya sudah cek ke Polres Ponorogo.
"Itu yayasan purna Polri/TNI asli dan tersangka menggunakan bendera itu, sudah lima kali tersangka diperingatkan Yapusa tapi tidak mengindahkan, ini nanti yang akan kami dalami," kata AKP Hasran.
Seperti diberitakan, JBS ditangkap setelah adanya laporan Taufan Suprayitnanto, warga Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo mengenai dugaan penipuan dan penggelapan yang terkait bos lembaga simpan pinjam Yapusa.
Sementara, Kades Pelem, Kecamatan Karangrejo, Eko Didik, mengatakan belum pernah melihat surat perizinan usaha untuk gudang di desa setempat.
"Gudang dan swalayan itu sesuai arsip desa dan kami cek di perizinan Pemkab, hingga kini belum ada. Kami sempat minta sebelum JBS ditangkap kemarin, tapi sampai hari ini, Senin (11/1) pihak Yapusa belum bisa menunjukan," kata Kades Eko Didik
Kedua gudang itu berada di Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan dan di Jalan Krakatau, Kelurahan/Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ponorogo, AKP Hasran, membenarkan informasi itu.
"Kegiatan cek nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin) ini bermula dari ditemukan mobil Avanza yang kami yakini ada kaitannya dengan barang bukti penipuan dan penggelapan. Maka kami perlu mengecek semua kendaraan di gudang milik tersangka ini," kata AKP Hasran sebelum melakukan identifikasi di gudang itu.
Setelah penggeledahan atas izin dari Pengadilan Negeri Magetan, polisi juga menemukan kendaraan roda empat (R4) dan roda dua (R2) lain di dua gudang yang surat kelengkapannya tidak jelas.
"Menurut tersangka, kendaraan R4 dan R2 dari berbagai merek dan jenisnya ini barang jaminan. Tapi karena surat suratnya tidak jelas, kendaraan kendaraan itu sementara kami sita," jelas Hasran.
Ia menegaskan, kalau nanti terbukti barang jaminan itu hasil kejahatan, pemilik usaha simpan pinjam itu wajib meyakinkan polisi bahwa itu bukan hasil kejahatan.
Hasran menyebutkan, jatuh tempo untuk pembuktian sudah diupayakan karena apapun alasannya, barang bukti di dua gudang itu merupakan barang jaminan.
Apakah benar itu barang hasil kejahatan atau bukan, polisi masih terus melakukan penyelidikan.
"Sampai saat ini kami masih terus dalami BB itu, apa ada kaitanya dengan kendaraan yang diselundupkan ke Timor Leste, kami tidak mau berandai-andai," kata AKP Hasran.
Menurut dia, sambil menunggu laporan masyarakat, pihaknya juga mengecek yayasan yang digunakan tersangka.
Yayasan Purwiko Samodro (Yapusa) disebutkan berpusat di Surabaya, pengurusnya sudah cek ke Polres Ponorogo.
"Itu yayasan purna Polri/TNI asli dan tersangka menggunakan bendera itu, sudah lima kali tersangka diperingatkan Yapusa tapi tidak mengindahkan, ini nanti yang akan kami dalami," kata AKP Hasran.
Seperti diberitakan, JBS ditangkap setelah adanya laporan Taufan Suprayitnanto, warga Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo mengenai dugaan penipuan dan penggelapan yang terkait bos lembaga simpan pinjam Yapusa.
Sementara, Kades Pelem, Kecamatan Karangrejo, Eko Didik, mengatakan belum pernah melihat surat perizinan usaha untuk gudang di desa setempat.
"Gudang dan swalayan itu sesuai arsip desa dan kami cek di perizinan Pemkab, hingga kini belum ada. Kami sempat minta sebelum JBS ditangkap kemarin, tapi sampai hari ini, Senin (11/1) pihak Yapusa belum bisa menunjukan," kata Kades Eko Didik