facebookeb
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 210735
- Sejak
- 9 Jan 2013
- Pesan
- 7.471
- Nilai reaksi
- 96
- Poin
- 48
Polisi menangkap tujuh pemuda yang menggilir seorang ABG di Pekanbaru inisial M (14) warga Tenayan Raya yang masih duduk di bangku kelas V SD di Pekanbaru. Bocah malang tersebut mengaku 'digilir' tujuh pemuda di sebuah kos-kosan di Marpoyan, beberapa waktu lalu.
Setelah mendapat laporan korban, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tujuh pelaku yang tinggal satu kos di Marpoyan Damai, Pekanbaru itu, Rabu (21/5) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria mengatakan, Para tersangka ialah ER, SW, RA, BA, AA, EA dan BW. Namun tidak semua tersangka yang menyetubuhi korban.
"Dari hasil penyidikan sementara, tersangka ER yang menyetubuhi, bersama dua temannya SW dan RA. BA, AA dan EA hanya memegang-megang saja. Sementara, seorang lagi, BW hanya membiarkan," kata Arief.
Arief menambahkan, awal kejadian itu bermula, ketika pacar korban ER ingin meminta 'pelayanan' dari korban dan membawanya ke kosnya di Marpoyan Damai. Namun, teman-temannya juga ikut. "Awalnya ER yang melakukan, lalu diikuti oleh beberapa temannya," terang Arief.
Saat ini, korban sekarang mengalami trauma. Dari hasil visum, korban mengalami luka pada bagian dalam kelaminnya.
Atas perbuatannya, tujuh tersangka ini terancam pidana penjara di atas lima tahun. Mereka disangkakan melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002.
"Tersangka Er dijerat ke pasal 81 jo 82. Kemudian tersangka SW, RA, BA, AA dan EA Pasal 82 dan tersangka BW dijerat ke Pasal 78," ungkap Arief.
Setelah mendapat laporan korban, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tujuh pelaku yang tinggal satu kos di Marpoyan Damai, Pekanbaru itu, Rabu (21/5) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria mengatakan, Para tersangka ialah ER, SW, RA, BA, AA, EA dan BW. Namun tidak semua tersangka yang menyetubuhi korban.
"Dari hasil penyidikan sementara, tersangka ER yang menyetubuhi, bersama dua temannya SW dan RA. BA, AA dan EA hanya memegang-megang saja. Sementara, seorang lagi, BW hanya membiarkan," kata Arief.
Arief menambahkan, awal kejadian itu bermula, ketika pacar korban ER ingin meminta 'pelayanan' dari korban dan membawanya ke kosnya di Marpoyan Damai. Namun, teman-temannya juga ikut. "Awalnya ER yang melakukan, lalu diikuti oleh beberapa temannya," terang Arief.
Saat ini, korban sekarang mengalami trauma. Dari hasil visum, korban mengalami luka pada bagian dalam kelaminnya.
Atas perbuatannya, tujuh tersangka ini terancam pidana penjara di atas lima tahun. Mereka disangkakan melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002.
"Tersangka Er dijerat ke pasal 81 jo 82. Kemudian tersangka SW, RA, BA, AA dan EA Pasal 82 dan tersangka BW dijerat ke Pasal 78," ungkap Arief.