yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Mengangkut ratusan liter minuman keras (miras) jenis arak Jowo untuk persediaan Lebaran ke distributor di Madiun, Sukino Harimiranto (48) ditangkap polisi di wlayah Kecamatan Plaosan, Magetan, Selasa (14/6/2016) dini hari.
Kabag Ops Kompol Djuwadi menuturkan mobil digunakan tersangka warga Dukuh Pengkol, RT2/RW6, Desa Grobokan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut diduga mobil rental (sewaan) dan kini jadi TO (Target Operasi) Polres Magetan.
Mobil itu sering dicurigai membawa minuman keras produk rumahan dari Desa Bekonang, Kec. Mojolaban, Kab. Sukohardjo, Jawa Tengah ke wilayah Madiun sekitar lewat Sarangan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.
"Mobil Panther biru dongker dengan plat B 8167 JI diduga sering kali melintas di wilayah hukum Polres Magetan membawa miras dan sudah kami TO sejak sebulan lalu," kata Kapolsek Plaosan Kompol Djuwadi kepada Surya.co.id, Selasa (14/6/2016).
Djuwadi menambahkan, awalnya Polsek Plaosan bergabung dengan Polres Magetan mencari keberadaan mobil itu.
"Benar juga, ternyata mobil itu ditemukan sudah melintas depan Polsek Plaosan dan diberhentikan tepat di depan Kantor PDAM Cabang Plaosan,"jelas dia.
Dalam penggeledahan ditemukan 22 jiriken, setiap jirigen berisi miras jenis arak jowo 30 liter. Total jumlah miras tradisional yang dibawa tersangka 770 liter.
"Menurut pengakuan tersangka Sukino, miras sebanyak itu akan dikirim ke distributor di Madiun, dan ini masih kami dalami, benar tidak dikirim ke Madiun atau kota lainnya,"kata Djuwadi.
Sesuai pengakuan tersangka, ini kali kedua di bulan puasa ini, dia (Sukino) mengirim miras jenis arjo ke Madiun. Namun, tersangka mengaku lupa berapa liter miras yang dibawa dan lolos dari razia Polisi dan sampai ditangan distributor.
"Setiap pengriman dengan jumlah miras sebanyak itu tersangka mengaku memperoleh untung Rp 2 juta,"kata Djuwadi.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 204 KUHP dan Undang Undang Pangan.
"Kepada tersangka kita kenakan Pasal 204 Ayat 2, KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun. Polisi juga menjerat dengan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 sanksinya maksimal 15 tahun penjara,"pungkas Kompol Djuwadi.
Kabag Ops Kompol Djuwadi menuturkan mobil digunakan tersangka warga Dukuh Pengkol, RT2/RW6, Desa Grobokan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut diduga mobil rental (sewaan) dan kini jadi TO (Target Operasi) Polres Magetan.
Mobil itu sering dicurigai membawa minuman keras produk rumahan dari Desa Bekonang, Kec. Mojolaban, Kab. Sukohardjo, Jawa Tengah ke wilayah Madiun sekitar lewat Sarangan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.
"Mobil Panther biru dongker dengan plat B 8167 JI diduga sering kali melintas di wilayah hukum Polres Magetan membawa miras dan sudah kami TO sejak sebulan lalu," kata Kapolsek Plaosan Kompol Djuwadi kepada Surya.co.id, Selasa (14/6/2016).
Djuwadi menambahkan, awalnya Polsek Plaosan bergabung dengan Polres Magetan mencari keberadaan mobil itu.
"Benar juga, ternyata mobil itu ditemukan sudah melintas depan Polsek Plaosan dan diberhentikan tepat di depan Kantor PDAM Cabang Plaosan,"jelas dia.
Dalam penggeledahan ditemukan 22 jiriken, setiap jirigen berisi miras jenis arak jowo 30 liter. Total jumlah miras tradisional yang dibawa tersangka 770 liter.
"Menurut pengakuan tersangka Sukino, miras sebanyak itu akan dikirim ke distributor di Madiun, dan ini masih kami dalami, benar tidak dikirim ke Madiun atau kota lainnya,"kata Djuwadi.
Sesuai pengakuan tersangka, ini kali kedua di bulan puasa ini, dia (Sukino) mengirim miras jenis arjo ke Madiun. Namun, tersangka mengaku lupa berapa liter miras yang dibawa dan lolos dari razia Polisi dan sampai ditangan distributor.
"Setiap pengriman dengan jumlah miras sebanyak itu tersangka mengaku memperoleh untung Rp 2 juta,"kata Djuwadi.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 204 KUHP dan Undang Undang Pangan.
"Kepada tersangka kita kenakan Pasal 204 Ayat 2, KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun. Polisi juga menjerat dengan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 sanksinya maksimal 15 tahun penjara,"pungkas Kompol Djuwadi.